Rabu, 27 Mei 2026

Ramai Sorotan 1.089 Sapi Prabowo Dibeli Pakai APBN, Analis Kebijakan Publik: Kurban Seharusnya Dana Pribadi

Faliruddin Lubis - Rabu, 27 Mei 2026 20:23 WIB
Ramai Sorotan 1.089 Sapi Prabowo Dibeli Pakai APBN, Analis Kebijakan Publik: Kurban Seharusnya Dana Pribadi
IST
Sapi Limosin

POSMETRO MEDAN, Jakarta- Penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban dinilai tidak sesuai dengan ketentuan fikih. Analis kebijakan publik, Faisal Lohy menilai kurban merupakan ibadah personal yang harus menggunakan dana pribadi, bukan harta publik.

"Banyak ulama, termasuk menteri agama bisa menasehati Prabowo: berkurban tidak boleh menggunakan APBN. Kurban adalah ibadah personal. Sementara APBN adalah harta publik," ujar Faisal Lohy dalam unggahannya yang mendapat lebih dari 6.500 reaksi dan 1.000 kali dibagikan.

Menurutnya, baik Rasulullah SAW maupun para sahabat tidak pernah mencontohkan praktik kurban dengan menggunakan dana negara. Ia menyebut tidak ada dalil maupun produk fikih yang secara eksplisit membolehkan hal tersebut.

Baca Juga:

"Rasulullah dan para sahabat tidak pernah mencontohkan. Tidak ada dalil dan produk fikih yang secara eksplisit membolehkan. Kurban seharusnya menggunakan dana pribadi atau berasal dari harta pribadi," tegasnya.

Faisal Lohy menyarankan jika distribusi sapi ke masyarakat memang menggunakan APBN, maka sebaiknya tidak dikaitkan dengan ibadah kurban.

Baca Juga:

"Jika gunakan APBN untuk distribusi sapi ke masyarakat, bisa gunakan bahasa program bantuan pangan rakyat," ujarnya.

Pernyataan itu merespons kabar pembagian 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Bantuan Presiden dan Bantuan Kemasyarakatan Presiden.

Unggahan Faisal Lohy telah memicu diskusi di media sosial, dengan 1.200 komentar dari warganet yang merespons pernyataannya.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong buka suara soal polemik bantuan 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Bahtra menyebut bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.

"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ," kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Bahtra menerangkan Banmaspres, termasuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang sah karena bersumber dari APBN.

Hal ini diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. (fajar/sam)

Tags
beritaTerkait
Sapi Simentel Kurban Kapolda Sumut Berbobot 1 Ton
Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat
Polres Labusel Sembelih 8 Ekor Lembu, Bagikan Daging Kurban ke Anak Yatim dan Warga Setempat
Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Pejabat Pemko Medan, Rico Waas: Bukan Sekadar Pengorbanan tapi ...
Di Medan, 10.586 Ekor Hewan Kurban Disembelih, Partisipasi ASN Signifikan
Semarak Hari Raya Idul Adha 1447 H, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban
komentar
beritaTerbaru