Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Kunker ke Samsat Sekip
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Beserta Kaban Dispendasu dan Kepala Jasa Raharja Kunker ke Samsat Sekip.
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta- Penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban dinilai tidak sesuai dengan ketentuan fikih. Analis kebijakan publik, Faisal Lohy menilai kurban merupakan ibadah personal yang harus menggunakan dana pribadi, bukan harta publik.
"Banyak ulama, termasuk menteri agama bisa menasehati Prabowo: berkurban tidak boleh menggunakan APBN. Kurban adalah ibadah personal. Sementara APBN adalah harta publik," ujar Faisal Lohy dalam unggahannya yang mendapat lebih dari 6.500 reaksi dan 1.000 kali dibagikan.
Menurutnya, baik Rasulullah SAW maupun para sahabat tidak pernah mencontohkan praktik kurban dengan menggunakan dana negara. Ia menyebut tidak ada dalil maupun produk fikih yang secara eksplisit membolehkan hal tersebut.
Baca Juga:
"Rasulullah dan para sahabat tidak pernah mencontohkan. Tidak ada dalil dan produk fikih yang secara eksplisit membolehkan. Kurban seharusnya menggunakan dana pribadi atau berasal dari harta pribadi," tegasnya.
Faisal Lohy menyarankan jika distribusi sapi ke masyarakat memang menggunakan APBN, maka sebaiknya tidak dikaitkan dengan ibadah kurban.
Baca Juga:
"Jika gunakan APBN untuk distribusi sapi ke masyarakat, bisa gunakan bahasa program bantuan pangan rakyat," ujarnya.
Pernyataan itu merespons kabar pembagian 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Bantuan Presiden dan Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Unggahan Faisal Lohy telah memicu diskusi di media sosial, dengan 1.200 komentar dari warganet yang merespons pernyataannya.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong buka suara soal polemik bantuan 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bahtra menyebut bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ," kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Bahtra menerangkan Banmaspres, termasuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang sah karena bersumber dari APBN.
Hal ini diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. (fajar/sam)
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Beserta Kaban Dispendasu dan Kepala Jasa Raharja Kunker ke Samsat Sekip.
Medan 6 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rapat Paripurna, Dorong Percepatan Tindak Lanjut Hasil Reses DPRD Kota Medan.
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan aktivitas Gunungapi S
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang lakilaki dengan inisial A (55) & MD (42) yang d
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, melantik lima Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan 12 pejabat fungsi
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Batang Kuis Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meminta arahan pemerintah pusat untuk memperkuat penyelarasan pr
Sumut 10 jam lalu
Kenaikan status tersebut mulai berlaku pada 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB, setelah Gunung Sinabung mengalami erupsi pada pukul 10.17 WIB.
Sumut 11 jam lalu
200 Mahasiswa Parliament Tour ke DPRD Medan, Bahas Fungsi Legislasi Pengawasan dan Anggaran.
Medan 11 jam lalu
Workshop Digital Entrepreneurship KEK, Pj Sekda Erfin Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital.
Medan 11 jam lalu
Kehilangan Kepercayaan, Mahasiswa UDA Bakar Ban di Depan LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara.
Medan 11 jam lalu