Rabu, 22 Juli 2026

Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Sabtu, 06 Juni 2026 10:57 WIB
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
IST
Terdakwa Budi Sulaiman (33).

POSMETRO MEDANS, Deli Serdang - Pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Budi Sulaiman (33) tega membunuhistrinya sendiri, Dini Gusnimar (31) karena kesal korban video call sex (VCS) dengan pria lain. Dalam kasus ini, Budi divonis 10 tahun penjara.

Dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriLubuk Pakam, Jumat (5/6/2026), vonis itu dibacakan Selasa (2/6/2026).

Majelis hakim meyakini terdakwa telah terbukti membunuhistrinya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan itu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Baca Juga:

"Meminta majelis hakim Pengadilan NegeriLubuk Pakam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sulaiman dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari SIPP Pengadilan NegeriLubuk Pakam, Rabu (29/4).

Dalam dakwaan itu, jaksa menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Veteran Pasar VIII Dusun V Kampung Banjar, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 05.15 WIB.

Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar, sedangkan pelaku berada di ruang tamu. Kemudian, terdakwa mendengar korban tengah mengobrol dengan seorang laki-laki melalui handphone.

Korban sempat menyampaikan bahwa pria yang divideo call-nya itu tengah berada di penjara.

"Terdakwa sempat mendengar percakapan korban dengan laki-laki tersebut. Korban bertanya kepada laki-laki tersebut 'aku tau abang dimana, pasti di penjara kan?'. Kemudian, laki-laki tersebut menjawab 'iya penjara, Jakarta', sehingga terdakwa mengetahui bahwa orang yang di-video call korban tidak merupakan pacar korban yang biasa di-video call," demikian isi dakwaan itu.

Pelaku pun mengintip melalui tirai kamar. Sontak, pelaku kaget saat melihat korban tengah VCS sambil menunjukkan payudaranya kepada pria yang di-VC itu.

Pelaku pun geram dan langsung masuk ke dalam kamar. Terdakwa lalu memarahi korban dan hendak berupaya merampas hp tersebut.

Namun, korban menendang dada terdakwa sambil mengeluarkan perkataan kotor. Akibatnya, emosi pelaku memuncak hingga pelaku pergi mengambil pisau dan menikam korban secara membabi buta.

Saat menikam korban, pelaku sempat menanyakan alasan korban melakukan VC dengan pria lain. Usai menikam korban berulang kali, pelaku langsung pergi melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami sejumlah luka tusuk di badannya. (DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Tragis! Suami Istri Naik Sepeda Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Jalan Menuju Pintu Tol Kisaran
Ahli JPU Urai Batas Kerugian Negara dan Kerugian Korporasi di Sidang PT Inalum
Ketua LPAI Bekali Siswa SMA 1 Lubuk Pakam Jadi " Pahlawan Digital " di MPLS
Celine Evangelista Bantah Jadi Simpanan Pejabat, Mengaku Sudah Punya Pasangan
Kepala SPPG di Jabar Diduga Bunuh Diri di Parkiran Mal
PERHATIAN, Besok PLN Padamkan Listrik se-Kabupaten Dairi Selama 9 Jam
komentar
beritaTerbaru