Selasa, 28 Juli 2026

Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos

Faliruddin Lubis - Kamis, 11 Juni 2026 23:25 WIB
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
DetikSumut
Sidang putusan Ronni Tarigan di Pengadilan Negeri Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan - Pria bernama Ronni Tarigan (40) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti telah mencuri kotak infak di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Vonis untuk Ronni sama dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronni Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim Frans Manurung, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (10/6/2026).

Menurut hakim, Ronni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan pihak masjid dan Ronni diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh Frans.

Putusan yang dijatuhi hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap. Sebelumnya JPU menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan, aksi pencurian itu terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Ronni bersama rekannya, Alfian alias Ableh yang masih buron, mendatangi Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa untuk mengambil kotak infak.

Tags
beritaTerkait
Mangihut Sinaga Prihatin atas Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri Terhadap Terduga Pencuri Ayam
Massa Aksi Geram, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Pledoi Fadly Lukman Guncang Sidang, PH Sebut Dakwaan JPU Dibangun atas Asumsi dan Minta Klien Dibebaskan
Saat Proyektil Tak Pernah Muncul, Ahli Forensik Saling Membantah, Siapa yang Dibuktikan Bersalah?
Aksi Simbolis Hakim Ziyech, Foto Profil Anak Palestina Jadi Pesan Solidaritas
Pria Asal Madina Jadi Kurir Ganja 56 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan
komentar
beritaTerbaru