Timnas Indonesia Menang, Pelatih John Herdman Kecewa Kebobolan
Timnas Indonesia Menang atas Kamboja, John Herdman Terangterangan Mengaku Kecewa.
Sport 15 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Pria bernama Ronni Tarigan (40) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti telah mencuri kotak infak di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Vonis untuk Ronni sama dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronni Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim Frans Manurung, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (10/6/2026).
Menurut hakim, Ronni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan pihak masjid dan Ronni diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh Frans.
Putusan yang dijatuhi hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap. Sebelumnya JPU menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Dalam dakwaan, aksi pencurian itu terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Ronni bersama rekannya, Alfian alias Ableh yang masih buron, mendatangi Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa untuk mengambil kotak infak.
Setelah itu, keduanya masuk ke area masjid setelah merusak gembok pintu belakang menggunakan linggis. Ronni bertugas memegang pagar agar tidak menimbulkan suara saat gembok dicongkel, sementara Alfian merusak gembok hingga terbuka.
Ketika aksinya berhasil, keduanya masuk dan membawa dua kotak infak keluar dari masjid. Setelah itu, membongkarnya di belakang sebuah sekolah.
Dari dalam kotak tersebut, keduanya memperoleh uang infak sebesar Rp 448 ribu yang kemudian dibagi dua.
Akibat perbuatan mereka, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta. Kemudian, petugas masjid melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru hingga akhirnya Ronni berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.(DetikSumut)
Timnas Indonesia Menang atas Kamboja, John Herdman Terangterangan Mengaku Kecewa.
Sport 15 menit lalu
Hattrick di Laga Debut! Mitchelle Baker Bawa Timnas Indonesia Tumbangkan Kamboja 51.
Sport 58 menit lalu
Aksi Damai Awak Media SibolgaTapteng Tak Direspons Pemkot Sibolga, Gubernur dan Ombudsman Didesak Tindak Tegas Pelanggaran Hukum.
Sumut 2 jam lalu
Kecelakaan Beruntun di Jalan SibolgaBarus, 17 Orang Mengalami LukaLuka
Peristiwa 2 jam lalu
Rumah Kos di Medan Labuhan Dijadikan Gudang Narkoba, Pelaku Kelabui Ekspedisi dengan Paket Spare Part.
Medan 3 jam lalu
Mahasiswa Pecinta Alam Medan Tangkap Puluhan Ikan Sapu Kaca di Sungai Deli.
Medan 3 jam lalu
Timnas Indonesia berhasil tiga poin perdananya di ajang ASEAN Hyundai Cup atau Piala AFF 2026.
Sport 3 jam lalu
Geotourism Festival (Geofest) 2026 ditutup dengan apik di lapangan terbuka Resort Tasik Raban, Lembah Lenggong, Negeri Perak, Malaysia.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Bawa sabu dan ganja, DNH terpaksa diamankan Satresnarkoba Humbahas.
Sumut 10 jam lalu
Kasus Amuk Massa Terduga Pencuri Ayam di Bali Viral, DPR Beri Penegasan ke Polisi.
Peristiwa 13 jam lalu