Selasa, 15 September 2026

Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos

Faliruddin Lubis - Kamis, 11 Juni 2026 23:25 WIB
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
DetikSumut
Sidang putusan Ronni Tarigan di Pengadilan Negeri Medan.

Setelah itu, keduanya masuk ke area masjid setelah merusak gembok pintu belakang menggunakan linggis. Ronni bertugas memegang pagar agar tidak menimbulkan suara saat gembok dicongkel, sementara Alfian merusak gembok hingga terbuka.

Ketika aksinya berhasil, keduanya masuk dan membawa dua kotak infak keluar dari masjid. Setelah itu, membongkarnya di belakang sebuah sekolah.

Baca Juga:

Dari dalam kotak tersebut, keduanya memperoleh uang infak sebesar Rp 448 ribu yang kemudian dibagi dua.

Akibat perbuatan mereka, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta. Kemudian, petugas masjid melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru hingga akhirnya Ronni berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.(DetikSumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Saksi Banyak tak Tahu Urusan Yayasan, Hakim Tegur:  "Kalau  tak  Mampu, Mundur "
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru