Jumat, 12 Juni 2026

Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos

Faliruddin Lubis - Kamis, 11 Juni 2026 23:25 WIB
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
DetikSumut
Sidang putusan Ronni Tarigan di Pengadilan Negeri Medan.

Setelah itu, keduanya masuk ke area masjid setelah merusak gembok pintu belakang menggunakan linggis. Ronni bertugas memegang pagar agar tidak menimbulkan suara saat gembok dicongkel, sementara Alfian merusak gembok hingga terbuka.

Ketika aksinya berhasil, keduanya masuk dan membawa dua kotak infak keluar dari masjid. Setelah itu, membongkarnya di belakang sebuah sekolah.

Baca Juga:

Dari dalam kotak tersebut, keduanya memperoleh uang infak sebesar Rp 448 ribu yang kemudian dibagi dua.

Akibat perbuatan mereka, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta. Kemudian, petugas masjid melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru hingga akhirnya Ronni berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.(DetikSumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua PN Medan Lantik 12 PNS, Tegaskan Integritas dan Disiplin Harga Mati
Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6 tahun 6 Bulan Penjara
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan
komentar
beritaTerbaru