Selasa, 28 Juli 2026

Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos

Faliruddin Lubis - Kamis, 11 Juni 2026 23:25 WIB
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
DetikSumut
Sidang putusan Ronni Tarigan di Pengadilan Negeri Medan.

Setelah itu, keduanya masuk ke area masjid setelah merusak gembok pintu belakang menggunakan linggis. Ronni bertugas memegang pagar agar tidak menimbulkan suara saat gembok dicongkel, sementara Alfian merusak gembok hingga terbuka.

Ketika aksinya berhasil, keduanya masuk dan membawa dua kotak infak keluar dari masjid. Setelah itu, membongkarnya di belakang sebuah sekolah.

Baca Juga:

Dari dalam kotak tersebut, keduanya memperoleh uang infak sebesar Rp 448 ribu yang kemudian dibagi dua.

Akibat perbuatan mereka, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta. Kemudian, petugas masjid melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru hingga akhirnya Ronni berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.(DetikSumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Mangihut Sinaga Prihatin atas Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri Terhadap Terduga Pencuri Ayam
Massa Aksi Geram, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Pledoi Fadly Lukman Guncang Sidang, PH Sebut Dakwaan JPU Dibangun atas Asumsi dan Minta Klien Dibebaskan
Saat Proyektil Tak Pernah Muncul, Ahli Forensik Saling Membantah, Siapa yang Dibuktikan Bersalah?
Aksi Simbolis Hakim Ziyech, Foto Profil Anak Palestina Jadi Pesan Solidaritas
Pria Asal Madina Jadi Kurir Ganja 56 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan
komentar
beritaTerbaru