Selasa, 01 Juli 2025
YWS Libatkan Anak di Bawah Umur

Polda Sumut Tangkap "Presiden Mangkok" Pemilik Konten Pornografi

Administrator - Senin, 23 Juni 2025 17:32 WIB
Polda Sumut Tangkap "Presiden Mangkok" Pemilik Konten Pornografi
foto ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes.Pol.Dr.Ferry Walintukan SIK SH MH sebutkan, tersangka YWS tersangka pemilik akun @presidenmangkok yang menyediakan konten pornografi.

POSMETRO MEDANMedan, – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembalimenorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan siber.Setelah sebelumnyapada April lalu berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi

yang melibatkan anak di bawah umur, hari ini Polda Sumut secara resmi merilisperkembangan terbaru kasus tersebut. Pelaku utama yang sebelumnya buron,berinisial YWS alias "Presiden Mangkok", akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Direktorat Siber Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes.Pol.Dr.Ferry Walintukan SIK SH MH, menyampaikan bahwapenangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnyamenjerat tiga tersangka RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).

Baca Juga:

Ketiganya telah lebihdahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei

Tuan pada 14 April 2025 lalu.

"Penangkapan terhadap YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum PolrestaPekanbaru, Polda Riau. Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalamkegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," jelas

Kombes Ferry.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes.Pol.Doni SatriaSembiring menyebutkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024hingga pengungkapan kasus pada April 2025.

Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya diblokir oleh pihakplatform.

"YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi hostuntuk mendapatkan keuntungan finansial," ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkatelektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan kontenbermuatan asusila tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Iabekerja sama dengan RA, yang sebelumnya telah ditangkap, dalam memproduksi danmenyiarkan konten pornografi tersebut secara daring.

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 JoPasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU

RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITEJo Pasal 55 KUHPidana

.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatandigital dan menyerukan kerja sama masyarakat serta media untuk lebih aktifmelaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.

"Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjagaruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda,"ujar Kombes.Pol.Doni Satria menutup konferensi pers.(rel)

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Dirintel hingga Sejumlah Kapolres di Sumut Dimutasi, Ini Nama-namanya...
Polda Sumut Tangkap 4  Orang Kurir Narkoba
Polda Sumut Selamatkan 1,3 Juta Jiwa
Tipu Orang Tua Casis Polri, Aiptu Amori Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Polda Sumut Akui Tak Bisa Proses Aduan Kasus Penghinaan terhadap Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru