Patroli Skala Besar Polsek Tigapanah Sasar Titik Rawan, Cegah Tawuran dan Balap Liar
Patroli skala besar Polsek Tigapanah menyasar titik rawan, mencegah tawuran dan balap liar.
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDANMedan, – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembalimenorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan siber.Setelah sebelumnyapada April lalu berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi
yang melibatkan anak di bawah umur, hari ini Polda Sumut secara resmi merilisperkembangan terbaru kasus tersebut. Pelaku utama yang sebelumnya buron,berinisial YWS alias "Presiden Mangkok", akhirnya berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Dalam konferensi pers yang digelar di depan Direktorat Siber Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes.Pol.Dr.Ferry Walintukan SIK SH MH, menyampaikan bahwapenangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnyamenjerat tiga tersangka RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
Baca Juga:
Ketiganya telah lebihdahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei
Tuan pada 14 April 2025 lalu.
"Penangkapan terhadap YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum PolrestaPekanbaru, Polda Riau. Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalamkegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," jelas
Kombes Ferry.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes.Pol.Doni SatriaSembiring menyebutkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024hingga pengungkapan kasus pada April 2025.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya diblokir oleh pihakplatform.
"YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi hostuntuk mendapatkan keuntungan finansial," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkatelektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan kontenbermuatan asusila tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Iabekerja sama dengan RA, yang sebelumnya telah ditangkap, dalam memproduksi danmenyiarkan konten pornografi tersebut secara daring.
Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 JoPasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU
RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITEJo Pasal 55 KUHPidana
.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatandigital dan menyerukan kerja sama masyarakat serta media untuk lebih aktifmelaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.
"Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjagaruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda,"ujar Kombes.Pol.Doni Satria menutup konferensi pers.(rel)
Patroli skala besar Polsek Tigapanah menyasar titik rawan, mencegah tawuran dan balap liar.
Sumut 3 menit lalu
Demo di Kejati Sumut, Massa Desak Kadisdik Labuhanbatu Diperiksa, Pejabat Kejaksaan Tantang Siap Mundur!
Medan 11 menit lalu
Tragedi 12 jam di jalur &039trauma&039 MedanBerastagi, Saatnya menagih janji jalan tol.
Sumut satu jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026 mulai menuai sorotan publik. Event tahunan yang telah m
Sumut 2 jam lalu
Wali Kota Wesly menyampaikan pendidikan rohani yang kuat menjadi investasi terbaik.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rumah Zakat Medan berbagi kebahagiaan pada anakanak yatim dan dhuafa melalui penyaluran santunan di Panti Asuhan Bu
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengah Dua alumninya MAN 1 Tapanuli Tengah , Sri Mupliha Purba dan Nur Khafipa Lubis, berhasil diterima melanjutk
Sumut 2 jam lalu
Polsek Simpang Empat mediasi tawuran pelajar, 2 desa sepakat berdamai.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Padangsidimpuan Ada kisah haru dan membanggakan dari Alfaysar Adnan Fazri Siregar, siswa MAN 2 Padangsidimpuan yang duduk
Sumut 3 jam lalu
Komisi V DPR RI tengah mendorong pengakuan ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik.
Inter-Nasional 4 jam lalu