Korban tetap tak terima dan mengancam terdakwa dengan mengatakan 'kau pun saya lipat-lipat nanti'. Mendengar perkataan tersebut, terdakwa Dolmansen Sipayung yang juga sudah dalam pengaruh minuman tuak ikut terpancing emosinya dan berkata 'lipatlah nah'.
Emosi korban pun semakin memuncak. Korban lalu mendekati terdakwa dan memukulnya. Terdakwa pun membalas.
Baca Juga:
Alhasil, terjadi perkelahian antara keduanya. Beruntung perkelahian itu bisa dilerai oleh warga yang berada di lokasi.
Lalu, warga menyuruh terdakwa Dolmansen Sipayung untuk pulang ke rumahnya, sementara korban tetap minum tuak di warung itu bersama beberapa warga lainnya.
Baca Juga:
Setibanya di rumahnya, terdakwa tetap emosi. Kemudian terdakwa Dolmansen Sipayung keluar rumah dan hendak pergi lagi ke warung tuak.
Namun, saat berada di halaman rumahnya, terdakwa Dolmansen Sipayung melihat Edward Sembiring sudah berada di halaman rumah itu. Korban ternyata mengikuti terdakwa.
Korban Edward lalu mendekati dan menikam terdakwa Dolmansen Sipayung hingga mengenai tangan kiri terdakwa. Dolmansen lalu berlari masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil pisau miliknya.
Kemudian, terdakwa keluar dan menikam korban berulang kali hingga tewas. Setelah kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri.
Namun, pada Jumat tanggal 14 November 2025 pagi, terdakwa mendatangi Polsek Dolok Silau untuk menyerahkan diri.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Simalungun saat itu AKP Herison Manullang mengatakan peristiwa itu terjadi di dekat rumah pelaku di Dusun Dolok Maraja. Kejadian itu berawal pada Kamis (13/11/2025) malam. Saat itu, korban, pelaku dan dua warga lainnya tengah bermain biliar di warung salah seorang warga.
Tags
beritaTerkait
komentar