POSMETRO MEDAN,Simalungun - Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Dolmansen Sipayung (36) menikam temannya, Edward Sembiring (52) hingga tewas. Dalam kasus ini, Dolmansen divonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Dolmansen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan majelis hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/6/2026).
Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
Baca Juga:
Jaksa menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 618 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Perladangan Sabah Dusun Dolok Maraja Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau pada 13 November 2025 sekira pukul 23.40 WIB.
Saat itu, keduanya tengah bermain biliar di salah satu warung tuak.
Baca Juga:
"Bahwa antara terdakwa Dolmansen Sipayung dengan Edward Sembiring merupakan tetangga sekampung di Dusun Dolok Maraja dan hampir setiap malam sehabis bekerja di ladang, keduanya bersama warga lainnya menghabiskan waktunya di kedai tuak untuk minum tuak dan bermain biliar," isi dakwaan itu.
Kejadian berawal sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, Dolmansen Sipayung datang ke warung tuak milik warga yang juga menyediakan permainan biliar.
Setibanya di sana, terdakwa Dolmansen langsung minum tuak dan bermain biliar bersama dengan beberapa orang lainnya, diantaranya korban Edward Sembiring.
Sekira pukul 22.30 WIB, saat giliran Edward Sembiring memukul bola, ternyata terlewati, sehingga korban emosi. Selain itu, korban juga sudah dalam pengaruh minuman tuak.
Edward pun marah-marah. Terdakwa pun mengatakan bahwa itu hanya kesilapan.
Korban tetap tak terima dan mengancam terdakwa dengan mengatakan 'kau pun saya lipat-lipat nanti'. Mendengar perkataan tersebut, terdakwa Dolmansen Sipayung yang juga sudah dalam pengaruh minuman tuak ikut terpancing emosinya dan berkata 'lipatlah nah'.
Emosi korban pun semakin memuncak. Korban lalu mendekati terdakwa dan memukulnya. Terdakwa pun membalas.
Alhasil, terjadi perkelahian antara keduanya. Beruntung perkelahian itu bisa dilerai oleh warga yang berada di lokasi.
Lalu, warga menyuruh terdakwa Dolmansen Sipayung untuk pulang ke rumahnya, sementara korban tetap minum tuak di warung itu bersama beberapa warga lainnya.
Setibanya di rumahnya, terdakwa tetap emosi. Kemudian terdakwa Dolmansen Sipayung keluar rumah dan hendak pergi lagi ke warung tuak.
Namun, saat berada di halaman rumahnya, terdakwa Dolmansen Sipayung melihat Edward Sembiring sudah berada di halaman rumah itu. Korban ternyata mengikuti terdakwa.
Korban Edward lalu mendekati dan menikam terdakwa Dolmansen Sipayung hingga mengenai tangan kiri terdakwa. Dolmansen lalu berlari masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil pisau miliknya.
Kemudian, terdakwa keluar dan menikam korban berulang kali hingga tewas. Setelah kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri.
Namun, pada Jumat tanggal 14 November 2025 pagi, terdakwa mendatangi Polsek Dolok Silau untuk menyerahkan diri.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Simalungun saat itu AKP Herison Manullang mengatakan peristiwa itu terjadi di dekat rumah pelaku di Dusun Dolok Maraja. Kejadian itu berawal pada Kamis (13/11/2025) malam. Saat itu, korban, pelaku dan dua warga lainnya tengah bermain biliar di warung salah seorang warga.
"Dalam permainan biliar tersebut terjadi perkelahian antara korban dan tiga orang pemain lainnya," kata Herison, Sabtu (15/11).
Setelah perkelahian itu, pelaku pun memutuskan pulang ke rumahnya. Namun, ternyata saat pulang itu, korban mengikutinya. (DetikSumut)
Tags
beritaTerkait
komentar