Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Asrizal (46) yang membunuhistrinya, Nur Sri Wulandari dengan bantal karena menolak berhubungan intim, atas perbuatan kejinya hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa korban.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa yakni tidak ada tindakan minta maaf kepada keluarga korban, terdakwa pernah dihukum, menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap hakim Yohana.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga:
Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdawa maupun JPU pikir - pikir selama tujuh hari ke depan, menerima putusan atau banding.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa dengan penasehat hukumnya menerima putusan itu. Sementara, JPU mengatakan pikir - pikir.
Vonis dijatuhi hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Medan, yang bebelumnya JPU menuntut Asrizal selama15 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya.
Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan.
Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian. Lebih lanjut, korban sempat pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran tersebut.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak dengan alasan masih lelah. Emosi karena penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung bangun. Dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar di bagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas. Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.(detiksumut)
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 5 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan masih menyelidiki seorang pria bermarga Situmorang, warga Tarutung, yang diduga menerima setoran togel.
Peristiwa 6 jam lalu
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham.
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas seorang bandar narkotika jenis sabu inisial AW alias Jaya dig
Kriminal 8 jam lalu
Rosiana Magdalena Silalahi, Boru Batak yang Sukses di Dunia Jurnalistik dan Televisi Indonesia.
Profil 8 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
Sumut 9 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI , TK Islam Sahara Gelar Lomba Edukatif.
Medan 10 jam lalu
Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Subrata Lumbantobing Hadiri Konferensi PWI Pematangsiantar
Sumut 10 jam lalu
Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A Resmi Ditutup, 17 Lembaga Turut Daftarkan Stafnya sebagai Anggota IKAI Sumut.
Medan 10 jam lalu
HUT ke81 RI, Ketua Satgas IPK Sumut Sartoto Rianto Barus, Ajak Anak Sumut Jaga Persatuan
Medan 11 jam lalu