Harry Kane Penyelamat! Inggris Comeback Gasak RD Kongo, Tantang Meksiko di 16 Besar
Harry Kane Jadi Penyelamat! Inggris Comeback Kalahkan RD Kongo 21, Tantang Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Asrizal (46) yang membunuhistrinya, Nur Sri Wulandari dengan bantal karena menolak berhubungan intim, atas perbuatan kejinya hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa korban.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa yakni tidak ada tindakan minta maaf kepada keluarga korban, terdakwa pernah dihukum, menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap hakim Yohana.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga:
Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdawa maupun JPU pikir - pikir selama tujuh hari ke depan, menerima putusan atau banding.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa dengan penasehat hukumnya menerima putusan itu. Sementara, JPU mengatakan pikir - pikir.
Vonis dijatuhi hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Medan, yang bebelumnya JPU menuntut Asrizal selama15 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya.
Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan.
Harry Kane Jadi Penyelamat! Inggris Comeback Kalahkan RD Kongo 21, Tantang Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 4 menit lalu
Rumah Dibobol Saat Rawat Anak di Rumah Sakit, Korban Pencurian di Medan Terima Bantuan Langsung dari Kapolrestabes.
Peristiwa 14 menit lalu
Polres Dairi menegaskan komitmennya bahwa &039Polri untuk Masyarakat&039 dalam rangkaian memeringati Hari Bhayangkara ke80.
Sumut 28 menit lalu
Erling Haaland Punya Badan KekarKuat, Ternyata Konsumsi 6.000 Kalori per Hari.
Sport satu jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan menyambangi Pokmas perbaikan saluran air bersih di Jalan Kisaran kota itu.
Sumut 2 jam lalu
7 Pelatih Dipecat dan Mundur di Piala Dunia 2026, Ronald Koeman Tinggalkan Belanda usai Gagal Total.
Sport 2 jam lalu
Pemain Bayern Munich itu kini tengah mengejar untuk memecahkan rekor assist yang dibuat legenda Brasil, Pele di Piala Dunia.
Sport 2 jam lalu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabusabu.
Kriminal 2 jam lalu
Bunuh Istri Karena Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Medan Divonis 10 Tahun Penjara.
Kriminal 2 jam lalu
Kontingen Sumatera Utara meraih 8 medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Atletik yang berlangsung pada 2730 Juni 2026 di Jakarta.
Sport 2 jam lalu