Pengakuan Lionel Messi Lawan Tanjung Verde, Kami Menderita...
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang - Pria bernama Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), warga Marindal II Patumbak, Deli serdang tega membunuh dan merampok temannya, seorang mahasiswa asal Humbang Hasundutan (Hasundutan) bernama Bonio Gajah (18). Dalam kasus ini, Rasya dituntut hukuman mati.
"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu (4/7/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan rencana sebagai dalam dakwaan pertama JPU. Sementara, sidang putusan dijadwalkan akan dilakukan pada 7 Juli 2026.
Baca Juga:
Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. Kejadian berawal Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu, terdakwa SYA mencari ulat untuk makanan ikan laga di depan rumah korban. Tak lama, korban keluar dari rumah membawa sepeda motor milik korban dan korban menanyakan soal keberadaan terdakwa di lokasi itu. SYA pun menjelaskannya.
Baca Juga:
Tak lama, terdakwa pun menghidupkan motornya hendak pergi. Korban pun ikut menghidupkan motornya sambil menanyakan pelaku hendak ke mana.
Singkat cerita, korban dan SYA datang ke rumah korban. Keduanya sempat bercerita-cerita.
Setelah itu, SYA dan korban pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor korban ke tempat biliar untuk bermain biliar.
Korban mengajak terdakwa untuk menginap di rumah korban karena kakak korban sedang berada di Tembung. SYA pun bersedia dan mengatakan permisi dulu kepada ibunya.
Setelah itu, SYA dan korban kembali ke rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa, SYA masuk ke dalam rumah untuk mengambil gunting dari kamarnya. Lalu, terdakwa berpamitan kepada ibunya.
Setibanya, di rumah korban, terdakwa dan korban pun bercerita-cerita sambil tidur-tiduran di ruang tamu rumah korban. Usai korban tertidur, terdakwa pergi ke dapur mengambil sebilah pisau dan sebuah linggis di dapur tersebut.
Terdakwa kembali ke tempat korban yang sedang tidur dengan memegang linggis di tangan kanan dan pisau di tangan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa pun meletakkan pisau tersebut di lantai lalu mengambil gunting yang sudah disiapkannya dari kantongnya.
Selanjutnya, saat korban dalam keadaan tidur, terdakwa langsung menghantamkan linggis ke kepala korban. Korban pun langsung bangun, lalu tangan kiri yang memegang gunting terdakwa menikamkan korban sebanyak dua kali ke bagian leher.
Korban berupaya memegang pergelangan tangan terdakwa untuk menghentikan aksi pelaku. Namun, korban tak berdaya. Pelaku terus-terusan melukai korban menggunakan senjata yang dibawanya.
Setelah itu, terdakwa pun menarik kedua kaki korban yang sudah tidak berdaya ke kamar tidur korban. Terdakwa melihat tas ransel korban, dan memasukkan linggis, gunting dan dompet milik korban ke tas korban tersebut.
Saat hendak meninggalkan rumah tersebut terdakwa mengambil ponsel milik korban dan memasukkan ponsel tersebut ke kantong celana terdakwa. Kemudian, terdakwa mengeluarkan sepeda motor korban dari dalam rumah.
Lalu, terdakwa mengunci rumah korban dan pergi meninggalkan rumah korban itu. Terdakwa pergi melarikan diri ke menuju Kota Tanjungbalai.
Sesampainya di Kota Tanjung Balai, terdakwa menghubungi ibunya dan menceritakan bahwa dirinya telah membunuh korban. Tak lama, jasad korban ditemukan oleh kakaknya di rumah itu.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kejadian itu berawal pada 12 November 2025 sore. Saat itu, pelaku datang ke parit depan rumah korban untuk mencari makanan ikan.
"Kemudian, tersangka memanggil korban di tempat ini (rumah korban). Saat ketemu, mereka janjian untuk main biliar di sekitar rumah korban," kata Calvijn saat konferensi pers, Rabu (19/11).
Calvijn menyebut niat pelaku untuk membunuh korban dan merampoknya muncul saat keduanya bermain biliar.
Setibanya di rumah korban, keduanya sempat mengonsumsi narkoba bersama. Setelah itu korban dan pelaku pun istirahat. Lalu, sekira pukul 00.30 WIB, setelah memastikan korban telah tidur, pelaku mengambil linggis dan juga pisau yang berada di dapur rumah korban. Alat-alat itulah yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Calvijn menyebut motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena pelaku terlilit pembayaran cicilan bermotor.(DetikSumut)
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport satu jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut satu jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport satu jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 2 jam lalu
ODGJ Lagi Ngamuk Tewas Dianiaya Warga di Karo, 1 Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 2 jam lalu
Pembunuh Mahasiswa Demi Cicilan Motor di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati.
Kriminal 3 jam lalu
Mohamed Salah Ingin Keberhasilan Timnas Mesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi AnakAnak.
Sport 3 jam lalu
Unit Reskrim Polsek TBS Meringkus Maling Kabel Listeik Milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Kriminal 3 jam lalu
Posmetro Medan Medan Program Sapa Warga dan Gotong Royong di Pelataran Masjid Al Hijrah, Komplek BTN, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Lab
Medan 4 jam lalu
Prediksi Paraguay vs Prancis Ada Jimat Sarung Tangan Rp 898 Ribu, Didier Deschamps Rasakan Deja Vu.
Sport 4 jam lalu