Selasa, 21 Juli 2026

2 Terduga Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah 'Gol', Belasan Gram Barang Bukti Disita

P. Silalahi - Selasa, 21 Juli 2026 03:15 WIB
2 Terduga Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah 'Gol', Belasan Gram Barang Bukti Disita
Facebook @Polres Tapanuli Tengah
2 terduga pengedar sabu diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.

POSMETRO MEDAN- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah samping minimarket, Jalan Sibolga–Padang Sidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (17/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31). Keduanya diketahui merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026, menyampaikan penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah itu.

Menanggapi laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku. Dari HPS, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.

Sementara itu, dari tangan ES alias UB, petugas menyita empat paket sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua buah sendok sabu dari pipet, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.

Guna menjalani pemeriksaan intensif, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Tapanuli Tengah Ciduk 2 Pengedar Sabu, Barbut 9,45 Gram
Punya Sabu 1,53 Gram, Polres Pematangsiantar Ringkus Seorang Pemuda Asal Simalungun di Jalan Lapangan Tembak
Residivis Narkotika di Bilah Hilir Diamankan, Barang Bukti Sabu 30,81 Gram Disita
Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Punya Sabu 14,75 Gram, Polres Pematangsiantar Amankan 2 Pemuda di Jalan Seram
Diduga Curi Uang Majikan, Pria Ini Ditangkap Polres Dairi
komentar
beritaTerbaru