Sabtu, 06 September 2025

Bawa 1 Kg Sabu, Pasutri Coba Tembak Petugas Sat Narkoba Polres Binjai

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 17:37 WIB
Bawa 1 Kg Sabu, Pasutri Coba Tembak Petugas Sat Narkoba Polres Binjai
Ist/Oji
Petugas berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba, masing-masing berinisial TH (38), seorang wiraswasta, dan PP (32), ibu rumah tangga.

POSMETRO MEDAN,Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba, masing-masing berinisial TH (38), seorang wiraswasta, dan PP (32), ibu rumah tangga.

Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu, SH, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati sebuah sepeda motor yang melaju melawan arus lalu lintas, dikendarai oleh seorang pria yang membonceng seorang wanita. Karena gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dengan jarak aman.

Baca Juga:

Setibanya di sebuah rumah kosong, pria tersebut menghentikan sepeda motornya. Wanita yang dibonceng turun dan berjalan ke samping rumah sambil membawa sebuah plastik asoi warna biru.

Sementara itu, pria pengendara turun dan terlihat mencari tempat persembunyian. Saat itu, petugas melihat pria tersebut menggenggam sebuah benda menyerupai senjata api berwarna hitam.

Saat dilakukan penyergapan, pria tersebut mencoba melawan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas. Beruntung, tembakan tidak mengenai sasaran. Petugas pun berhasil melumpuhkan dan menangkap keduanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:

1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu seberat sekitar 1.000 gram,

1 plastik asoi warna biru,

1 unit HP Samsung warna putih,

1 unit HP Samsung warna hijau tosca,

1 pucuk senjata api rakitan warna hitam,

1 selongsong peluru, dan

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove-putih bernomor polisi BK 5820 ALC.

Dalam pemeriksaan awal, TH dan PP mengaku sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"TH dan PP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH, pada Selasa (8/7/2025) sore.

Terkait kepemilikan senjata, AKP Syamsul menegaskan bahwa senjata tersebut merupakan rakitan. "Benar, mereka sempat mencoba menembak petugas," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Binjai.(Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Cewek Dipaksa Nyabu Lalu Diperkosa di Dairi
Polres Binjai Gerebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Kecamatan Sei Bingai
Polda Sumut 'Panen' 100 Kg Sabu di Tanjungbalai, Sindikat Luar Negeri
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Digerebek Polres Binjai
Aksi Damai Ojol di Binjai, Polres Bagikan Beras sebagai Wujud Empati
Jadi Bandar Sabu di Kampungnya, Mau Kabur Tapi Motor Mogok
komentar
beritaTerbaru