Sabtu, 06 September 2025

Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati
Dok/Sumeks
Pelakunya Indra Septriaman alias In Dragon, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Baca Juga:

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.(dts)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan di Medan Tewas di Kamar Mandi Kosnya
3 Pelaku Pembakar Wartawan Rico Sempurna dan Keluarga Divonis Seumur Hidup
Sadis! Sopir Habisi Anak Majikan Depan Orang Tuanya Sendiri, Leher Digorok
Sakit Hati Dibilang Miskin, Pelaku Cekik Dewi Hingga Tewas di Kos Tamtama
Terduga Pelaku Pembunuhan Cewek Kos Tamtama Binjai Diringkus Polisi
Pembunuh Janda Beranak Dua Diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Karo di Samosir
komentar
beritaTerbaru