Selasa, 25 Agustus 2026

7 Pelaku Curas di 4 Lokasi di Langkat Digulung, 2 Sajam dan 2 Sepeda Motor Diamankan

Faliruddin Lubis - Senin, 24 Agustus 2026 23:48 WIB
7 Pelaku Curas di 4 Lokasi di Langkat Digulung, 2 Sajam dan 2 Sepeda Motor Diamankan
IST/QQ
1 Tersangka dan 1 barang bukti sepeda motor yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Langkat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) dengan menangkap tujuh orang terduga tersangka di empat lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat, pada Kamis 20 Agustus 2026. Kegiatan dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting, S.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.24.800.000 (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:

Adapun tujuh terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Hari Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:

Polisi memperoleh informasi bawasanya yang diduga pelaku berada di Wwilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kemudian Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda bersama personel Opsnal Pidum bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 13:30 WIB berhasil mengamankan salah satu terduga tersangka.

Personel selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam terduga tersangka lainnya di sejumlah lokasi, yakni satu orang di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, dua orang di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, serta tiga orang di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau sangkur, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, serta satu unit Honda Scoopy warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Saat ini ketujuh terduga tersangka telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses lebih lanjut.

Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat "Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman."

Melalui semangat "Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai", Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.(QQ)

Tags
beritaTerkait
Astaga! Kena Ganja, Ayah Mutilasi Putrinya yang Disabilitas, Mayatnya Dibuang di Semak-semak
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Ssstt...Tersangka Ledakan di Grand Polonia Sudah Ada
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan
Bawa Balpres, Kapal Motor Tanpa Nama dan ABK Diamankan
komentar
beritaTerbaru