Fakta persidangan terungkap bahwa ketentuan di PT.Whiz Digital Berjaya, sales memiliki kewenangan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan jaringan. Dengan demikian pihak yang melakukan pekerjaan maintenance tidak harus berasal dari PT Whiz Digital Berjaya.
Fakta Persidangan menggeser pertanyaan utama perkara, apakah Rp175 juta itu uang suap, atau bagian dari struktur biaya pekerjaan yang sejak awal sudah diperhitungkan dalam penawaran?
Baca Juga:
Pahala menegaskan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan, PT Whiz Digital Berjaya tidak pernah memberikan fee kepada pemberi kerja ataupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Ia juga menyebut keterangan Muhammad Arif sejalan dengan keterangan saksi dari bagian keuangan perusahaan mengenai proses transfer uang.
Baca Juga:
"Menurut kami sampai hari ini, uang yang diterima Nur Erdian itu adalah uang maintenance cost," kata Pahala.
Dua Kali Transfer
Pahala kemudian membeberkan rincian transaksi yang menurutnya muncul dalam keterangan persidangan.
Menurut dia, dari total Rp175 juta, terdapat transfer Rp150 juta pada 29 Desember 2025 dan kemudian Rp25 juta pada April 2026.
Uang tersebut, kata Pahala, dikaitkan perusahaan dengan anggaran maintenance cost yang pengelolaannya diberikan kepada sales bernama Henny.
"PT Whiz memberikan otoritas untuk mengelola maintenance cost dan juga otoritas untuk menunjuk siapa nanti yang melakukan maintenance cost ini. Tidak harus dari PT Whiz," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar