Selasa, 25 Agustus 2026

Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost

Evi Tanjung - Selasa, 25 Agustus 2026 21:04 WIB
Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost
ist
Suasana sidang dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026

Nur Erdian didakwa sebagai penerima suap, sedangkan Heny Afrianti sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi. Proyek yang menjadi perkara berkaitan dengan penyediaan jaringan internet Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu Rp840 juta dan kapasitas bandwidth domestik 800 Mbps.

Namun hingga pembuktian selesai, seluruh konstruksi tersebut masih harus dicari melalui keterangan saksi, alat bukti dan argumentasi hukum masing-masing pihak.

Baca Juga:

Keterangan Pahala Sitorus sebagai Kuasa Hukum Nur Erdian merupakan Fakta Persidangan. Sementara dakwaan dan pembuktian jaksa merupakan versi penuntutan. Pengadilanlah yang pada akhirnya akan menilai apakah Rp175 juta tersebut terbukti sebagai success fee sebagaimana didakwakan atau memiliki dasar dan fungsi lain sebagaimana diterangkan pihak Kuasa Hukum.

Yang menjadi sorotan Rp175 juta yang selama ini menjadi angka kunci perkara ternyata mulai diperdebatkan bukan hanya soal jumlahnya, tetapi mengenai identitas hukumnya uang suap atau biaya pemeliharaan.

Baca Juga:

Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat menentukan arah pembuktian perkara Nur Erdian dan Heny Afrianti.(erni)

Tags
beritaTerkait
Jack Miller dan Maverick Vinales Resmi Tinggalkan MotoGP Musim Depan
Ini Susunan Pembalap MotoGP 2027, Era Baru 850cc Dimulai
Bupati Taput Instruksikan Pembangunan 22 Unit Huntap KDM di Pagaran Lambung 1
Ijeck Kenang Pesan Ayah Bangun 99 Masjid Tanpa Dana Pemerintah
Biadab! Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek, 2 Pengedar, 7 Pemakai Diciduk
komentar
beritaTerbaru