Nur Erdian didakwa sebagai penerima suap, sedangkan Heny Afrianti sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi. Proyek yang menjadi perkara berkaitan dengan penyediaan jaringan internet Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu Rp840 juta dan kapasitas bandwidth domestik 800 Mbps.
Namun hingga pembuktian selesai, seluruh konstruksi tersebut masih harus dicari melalui keterangan saksi, alat bukti dan argumentasi hukum masing-masing pihak.
Baca Juga:
Keterangan Pahala Sitorus sebagai Kuasa Hukum Nur Erdian merupakan Fakta Persidangan. Sementara dakwaan dan pembuktian jaksa merupakan versi penuntutan. Pengadilanlah yang pada akhirnya akan menilai apakah Rp175 juta tersebut terbukti sebagai success fee sebagaimana didakwakan atau memiliki dasar dan fungsi lain sebagaimana diterangkan pihak Kuasa Hukum.
Yang menjadi sorotan Rp175 juta yang selama ini menjadi angka kunci perkara ternyata mulai diperdebatkan bukan hanya soal jumlahnya, tetapi mengenai identitas hukumnya uang suap atau biaya pemeliharaan.
Baca Juga:
Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat menentukan arah pembuktian perkara Nur Erdian dan Heny Afrianti.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar