Keterangan itu tentu menjadi bagian dari pembelaan dan belum otomatis menggugurkan konstruksi dakwaan jaksa. Sebab, jaksa sebelumnya mendudukkan uang Rp175 juta tersebut sebagai success fee dalam perkara dugaan suap proyek jaringan internet dengan pagu Rp840 juta.
Karena itu, substansi yang diuji di persidangan bukan semata-mata berapa jumlah uang yang berpindah tangan, tetapi juga untuk apa uang itu diberikan dan dalam kapasitas apa penerimanya menguasai uang tersebut.
Baca Juga:
Saksi Kunci Tak Hadir
Persidangan Senin (24/8/2026) juga tidak seluruh saksi yang dijadwalkan hadir.
Baca Juga:
Pahala mengatakan saksi Riswanda dari PT Whiz Digital Berjaya tidak hadir karena alasan sakit akibat pembuluh darah pecah. Sementara Sundari, yang disebut berada di Jakarta, juga tidak hadir karena memiliki penugasan lain.
Saksi Muhammad Arif Hasibuan menjadi salah satu sumber keterangan yang kemudian disorot kubu Nur Erdian karena berasal dari pihak perusahaan penyedia jasa.
Menurut Pahala, Muhammad Arif jugau menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan tersebut berlangsung mulai Januari hingga akhir Desember 2026 dan PT Whiz Digital Berjaya telah dinyatakan sebagai pemenang.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk melihat posisi Rp175 juta dalam keseluruhan hubungan kontraktual antara perusahaan dan pekerjaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Jaksa Punya Konstruksi Berbeda
Perkara ini bermula dari OTT Ditreskrimsus Polda Sumut pada 15 April 2026 yang kemudian menetapkan dua terdakwa, yakni Nur Erdian dan Heny Afrianti. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tags
beritaTerkait
komentar