Sabtu, 05 September 2026

Polres Karo Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Situnggaling

P. Silalahi - Sabtu, 05 September 2026 17:30 WIB
Polres Karo Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Situnggaling
facebook @Balai polres
J.S.A dan M.B.A yang diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial J.S.A. (44) dan M.B.A. (40).

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, terhadap J.S.A. di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

Baca Juga:

Dari tangannya, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram.

Baca Juga:

Kasus ini kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan J.S.A. Polisi selanjutnya mengamankan M.B.A. pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling.

Saat digeledah, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 5 September 2026-- petugas menemukan 14 paket diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang disimpan di dalam jaket.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari dua penangkapan tersebut, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,79 gram.

Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan kepolisian. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Karo memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede mengatakan kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, 8 Gram Sabu Diamankan
150 Hektare Lahan Pertanian di Naman Teran Tertutup Abu Vulkanik Gunung Sinabung
Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, 3 Tewas, Nih Identitasnya
Tergiur Untung Cepek per Gram, Ngecer Sabu di Rumah, Terciduk
Polres Tapsel Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dan Ganja, 2 Pria Ditangkap
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei, 3 Karyawan Tewas, Begini Kronologisnya
komentar
beritaTerbaru