Kena Lapor, Pengedar Sabu di Rusunawa Diciduk Saat Naik Kereta
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai-- Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Rusunawa, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat malam (4/9/2026) sekitar pukul 20:45 Wib.
Tersangka berinisial AF alias An (28), warga setempat, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar lokasi kejadian.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit II langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat berada di TKP, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap dan menggeledah badan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:
Dari genggaman tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,48 gram.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di unit rusun yang menjadi tempat tinggal tersangka. Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat.
Dari laci lemari kamar tersangka, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti tambahan, yaitu 1 pack plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu berat kotor 3,48 gram, 1 buah pipet yang diruncingkan (diduga sebagai sekop) dan 100 pack plastik klip kecil kosong,
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang disita petugas dari tersangka mencapai berat kotor 7,96 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AF alias An mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang itu didapat dari seorang pria berinisial R , yang saat ini dalam penyelidikan (lidik).
Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana berat.(Rel)
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja.
Kriminal 2 jam lalu
Wakil Ketua LPM Kwala Bekala Dorong Tes Urine bagi 2.001 Kepling di Kota Medan.
Medan 2 jam lalu
Janji Masuk Kerja di BPJS, Bank Sumut hingga PDAM Berujung Penipuan, Pria Asal Tapsel Rugi Rp 211 Juta.
Peristiwa 2 jam lalu
Belasan orang terluka dalam kecelakaan yang melibatkan Bus Damri dan Bus ALS di Tol PalembangIndralaya (Palindra), Ogan Ilir, Sumsel.
Peristiwa 2 jam lalu
Tragis, Siswa MAN Tanjungbalai Tewas Tertabrak Truk Tronton Diduga Tabrak Lari di Asahan.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pancur Batu Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meresmikan Kolumbarium Taman Abadi Maitreya di Desa Bintang Mer
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat kolaborasi dengan Baznas Deli Serdang dalam mempercepat p
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran maupu
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkunga
Sumut 13 jam lalu
Pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa BulanBulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa 14 jam lalu