Selasa, 31 Maret 2026

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan, Pidsus Kejati Sumut Tetapkan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Tersangka

Administrator - Selasa, 12 Agustus 2025 18:31 WIB
Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan, Pidsus Kejati Sumut Tetapkan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Tersangka
Ist
JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan saat digiring untuk ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Sumut.

POSMETRO MEDAN, MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumut tersebut.

Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH mengungkapkan, bahwa penetapan kedua tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.

Baca Juga:

"Terhadap kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Husairi dalam keterangan persnya di Grup WhatsApp, Selasa (12/8/2025).

Lanjut Husairi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada hari ini, Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji penjara.

Baca Juga:

"Sesuai dengan perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama," tambahnya.

Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR.

Hal ini sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati-Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diterangkan Husairi, bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut.

"Akan tetapi yang bersangkutan belum hadir (DPO) di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," tutupnya.(Edi)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sempat Terseret Kasus Korupsi PUPR Sumut, Eks Kapolres Tapsel Kini Jabat Wadirreskrimsus Polda Aceh
Kejati Sumut Masukkan Mantan Kepala KSOP Belawan ke Rutan Tanjung Gusta
Pakai Baju Oranye No 129, Yaqut Nyangkut di KPK
KAMAK Gelar Dialog Publik Antikorupsi, Santuni Anak Yatim di Ramadan
Akal-akalan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, ART Jadi Dirut Perusahaan
komentar
beritaTerbaru