Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumut tersebut.
Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH mengungkapkan, bahwa penetapan kedua tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
Baca Juga:
"Terhadap kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Husairi dalam keterangan persnya di Grup WhatsApp, Selasa (12/8/2025).
Lanjut Husairi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada hari ini, Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji penjara.
Baca Juga:
"Sesuai dengan perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama," tambahnya.
Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR.
Hal ini sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati-Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diterangkan Husairi, bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut.
"Akan tetapi yang bersangkutan belum hadir (DPO) di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," tutupnya.(Edi)
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 8 jam lalu
Apel Gabungan Kecamatan Medan Selayang, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat.
Medan 8 jam lalu
Pererat Silaturahmi, Satukan Tokoh Medan, Rico Waas Dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal Di Rumah Afif Abdillah.
Medan 8 jam lalu
Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir, Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar.
Peristiwa 9 jam lalu
Mistar Dua Kali Selamatkan Gawang Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Puas jadi Runner Up FIFA Series 2026 Usai Takluk 01.
Sport 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Tindak lanjut atas kunjungan ke SD Negeri 104240 Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa pada Februari lalu kini d
Sumut 10 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemerintah daerah di Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan menerima arahan dari Badan Pemeriksa
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Aksi brutal sekelompok preman di Pasar Sukaramai Medan membuat koordinator lapangan perparkiran di pasar tersebut, Dandy Aul
Peristiwa 11 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat Kota Medan di Jalan
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Ma
Sumut 12 jam lalu