Kamis, 01 Oktober 2026

Pembunuh Janda Beranak Dua Diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Karo di Samosir

Administrator - Kamis, 28 Agustus 2025 17:39 WIB
Pembunuh Janda Beranak Dua Diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Karo di Samosir
Ist
Tersangka WWS ( 26) warga Samosir pembunuh janda pedagang kain dan buah di Berastagi K

"Pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kapolres Tanah Karo.

Baca Juga:

Terkait motif perbuatan tersangka, Kapolres menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka.

Kapolres Tanah Karo mengapresiasi kerja sama personel Polres dan Polsek serta peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.(amr)

Baca Juga:

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Astaga! Melawan Mau Diperkosa, Pekerja SPPG Dibunuh, Jasadnya Ditenggelamkan ke Sungai
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Langkat, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Motif Pembunuhan di Kuala Diduga Dipicu Persoalan Pencurian Buah Kelapa Sawit
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
Saya Bilang Jangan Keluar Nggak Ada Sewa, Tapi Dia Pergi Lagi...
Kinerja Polres Tapanuli Selatan Menuai Pujian dari Kalangan DPR RI
komentar
beritaTerbaru