Senin, 25 Mei 2026

Pembunuh Janda Beranak Dua Diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Karo di Samosir

Administrator - Kamis, 28 Agustus 2025 17:39 WIB
Pembunuh Janda Beranak Dua Diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Karo di Samosir
Ist
Tersangka WWS ( 26) warga Samosir pembunuh janda pedagang kain dan buah di Berastagi K

"Pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kapolres Tanah Karo.

Baca Juga:

Terkait motif perbuatan tersangka, Kapolres menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka.

Kapolres Tanah Karo mengapresiasi kerja sama personel Polres dan Polsek serta peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.(amr)

Baca Juga:

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Mantan Suami pun Nyaris Dihabisi, Pelaku Sempat Beri Uang Rp50 Ribu
Siasat Licik Menantu di Pekanbaru, Otak Perampokan Mertua hingga Pesta Narkoba di Medan
Pelaku Terpengaruh Ekstasi Hingga Nekat Menghabisi
2 Tersangka Penikam Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Motifnya Balas Dendam
Wanita dalam Boks di Medan Dipiting, Leher Dililit Lalu Disetubuhi saat Kritis
Pelaku Utama Ngaku Kenal Melalui MiChat, Diduga Bertengkar di Kamar Hotel
komentar
beritaTerbaru