Mardison Lantik Dua Hakim Ad Hoc PHI, 350 Lebih Perkara Masuk PN Medan Sepanjang 2026
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN -TANAH KARO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pajak Buah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Peristiwa tragis ini terjadi Minggu (24/8/2025) sekira pukul 23.20 WIB di sebuah kios milik warga bernama Mak Ika, tepatnya di Jalan Kantor Camat Komplek Pajak Buah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.
Korban diketahui bernama Lina Abrina br Simanjuntak(46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi.
"Mendapat laporan, petugas piket fungsi Polsek Berastagi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis serta Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk melakukan olah TKP," ujar Kapolres, Kamis (28/8/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, petugas mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial WSS(26), warga Kabupaten Samosir. Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke kampung halamannya.
"Pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir," terang Kapolres.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, hingga sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.
Korban sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum, kemudian dilanjutkan ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi. Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumut untuk pemeriksaan laboratorium.
"Pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kapolres Tanah Karo.
Terkait motif perbuatan tersangka, Kapolres menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka.
Kapolres Tanah Karo mengapresiasi kerja sama personel Polres dan Polsek serta peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.(amr)
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kabupaten Deli Serdang meraih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat nasional Tahun 2026 katego
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDANLebih sepekan, 3 jurnalis yang sudah samasama di ambang sore, bersama seorang anak muda tangguh, melakukan perjalanan kelilin
Editorial 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan Gelombang aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan mengguncang sejumlah kantor pemerin
Peristiwa 9 jam lalu
Transportasi danau menjadi bagian penting bagi masyarakat sekaligus wisatawan yang datang ke Samosir.
Sumut 11 jam lalu
Bupati Humbahas Menyerahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Sumut 12 jam lalu
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Medan 13 jam lalu
Tanggapi Dumas Presisi, Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Sumut 13 jam lalu
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Kedapatan Kantongi Sabu
Sumut 14 jam lalu
Mengenal Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga, Kabidpropam Polda Bali.
Profil 14 jam lalu