Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, warga melihat pelaku berada di kawasan Medan Johor, Kecamatan Deli Tua. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera meluncur ke lokasi dan menemukan pelaku berada di depan sebuah warung internet.
Saat digeledah, polisi menemukan kunci T di saku celana pelaku yang biasa digunakan untuk membobol sepeda motor.
Baca Juga:
"Dari hasil introgasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang bernama Edon (DPO) melalui perantara temannya berinisial Botak (DPO) di Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp3 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku memberikan Rp200 ribu kepada Botak," terang Kompol Daulat Simamora.
Selanjutnya, tim Tekab 0pun segera melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain di kawasan Namorambe. Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku bernama Jefri Candra alias Jeri melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri.
Baca Juga:
"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Usai menjalani perawatan, pelaku kini ditahan di Unit Reskrim Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Hap).
Tags
beritaTerkait
komentar