
Ibu dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas, Ada Surat Berisi Curhat Menyayat Hati
Peristiwa memilukan dan menyayat hati terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Cae, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.
Peristiwa satu jam laluPOSMETRO MEDAN,Kabanjahe– Proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo terus bergulir.
Peristiwa tragis yang menewaskan Rico, istri, anak, dan cucunya itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya Eva Meliani Pasaribu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta 20 tahun penjara kepada Rudi Sembiring. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena vonis tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan pidana mati.
Baca Juga:
Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup bagi Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta memperberat hukuman Rudi Sembiring dari 20 tahun menjadi seumur hidup. Dengan demikian, ketiga terdakwa dipastikan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, pihak keluarga korban melalui Eva Meliani, bersama LBH Medan dan Komunitas Kawan Jurnalis (KKJ), menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak agar dugaan aktor intelektual di balik pembunuhan ini segera diproses secara hukum.
Baca Juga:
Eva dan LBH Medan menduga keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB, yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola bisnis judi yang kerap diberitakan almarhum Rico.
Dugaan ini telah dilaporkan ke POMDAM I/BB dengan bukti berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk lain. Namun, laporan yang sudah lebih dari setahun berjalan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di lingkungan POMDAM I/BB," kata perwakilan LBH Medan.
Menurut LBH Medan, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum pidana, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak hidup sebagaimana dijamin Pasal 27 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, hingga UU Pers.
LBH Medan mendesak:
Peristiwa memilukan dan menyayat hati terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Cae, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.
Peristiwa satu jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan peran pemuda sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusifitas
Medan 2 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Harian Posmetro Medan da Polda Sumatera Utara menggelar aksi sosial dengan membagikan paket bantuan kepada puluhan
Berita 2 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Wujud kepedulian kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui kegiatan sosi
Medan 2 jam laluBurung Peliharaan Istri Wakil Wali Kota Pematang Siantar Dicuri, Herlina Sampaikan Kekecewaan
Sumut 2 jam laluDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok HS02775.
Nasional 3 jam laluPOSMETRO MEDAN, TEBING TINGGI Semangat kepedulian terus berkobar dari Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Lewat program Jum
Sumut 3 jam laluKapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan di Kantor MUI.
Sumut 3 jam laluKadisnaker Sumut Yuliana Siregar Perkenalkan Diri, Serikat Pekerja Harapkan Aksi Nyata.
Medan 3 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui program Jumat Berkah.
Medan 3 jam lalu