Jumat, 26 September 2025

Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo

Administrator - Kamis, 25 September 2025 20:44 WIB
Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo
Kedua tersangka saat akan ditahan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) tahun 2018–2021.

Baca Juga:

Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah," kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, dalam keterangan tertulisnya di Grup WhatsApp, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp 135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

"Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," ujar Muhammad Husairi.(Edi/Rez)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah Desak Kejatisu Usut Citraland Gama City
BPK Ungkap Dugaan Korupsi Belanja ATK Sebesar Ratusan Juta Diskominfo Batu Bara
Hasrimi Bersaudara Terseret Dugaan Korupsi Smartboard
KPK Buka Data, Ini Pihak yang Paling Dominasi Kasus Korupsi
Data Kejagung, Korupsi Kades Terus Naik Tiap Tahun
Kepala SMAN 16 Medan Korupsi Dana Bos Rp826,7 Juta, Pengawasan Disdiksu Dinilai Lemah
komentar
beritaTerbaru