Minggu, 28 Juni 2026
Legislator Aceh Kecam Keras Aksi Brutal di Masjid Agung Sibolga

5 Pelaku Penganiayaan Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Bukan Marbot, Terancam 15 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Rabu, 05 November 2025 09:58 WIB
5 Pelaku Penganiayaan Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Bukan Marbot, Terancam 15 Tahun Penjara
DetikSumut
Lima pelaku penganiayaan sadis terhadap Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang tewas dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN,Sibolga – Polisi akhirnya menangkap lima pelaku penganiayaan sadis terhadap Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang tewas dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kelima tersangka masing-masing adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

Polisi menyebut, empat di antaranya dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan Syazwan Situmorang mendapat tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena terbukti mencuri uang milik korban.

Baca Juga:

"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara," ujar Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, saat konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Eddy menjelaskan, penangkapan kelima pelaku dilakukan kurang dari tiga hari setelah kejadian. Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga:

"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang sedang beristirahat di dalam masjid tiba-tiba didatangi para pelaku dan dianiaya secara brutal.

Korban dipukuli beramai-ramai di dalam masjid, kemudian diseret keluar dalam keadaan tidak berdaya. Saat diseret, kepala korban sempat terbentur anak tangga.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga menginjak korban, bahkan salah satu di antaranya melemparkan buah kelapa ke arah kepala Arjuna.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama," ungkap Rustam.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Rumah Zakat Resmikan Masjid di Desa Tolang Julu, Hadirkan Pusat Ibadah dan Penguatan Kehidupan Masyarakat
Abang Beradik Bersimbah Darah Diduga Dianiaya di Medan Labuhan, Keluarga Minta Terduga Pelaku Ditangkap
Purnawirawan Polisi Achiruddin Hasibuan Piting dan Pukul Dada Wartawan,  Dilaporkan ke Polda Sumut
Kejam! Wanita Aceh Dibunuh di Malaysia Sedang Hamil, Perut Diinjak hingga Melahirkan
Tersangka Penyekapan Cewek di Bandung Diduga Bekas Debt Collector
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban 'MD'
komentar
beritaTerbaru