Minggu, 29 Maret 2026

Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Seluruh Kerugian Negara Rp263 M dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I

Administrator - Senin, 24 November 2025 13:15 WIB
Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Seluruh Kerugian Negara Rp263 M dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I
Rez
Pada Senin (24/11/2025), penyidik Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT NDP, sehingga seluruh kerugian negara dalam perkara ini kini telah dikembalikan.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatat capaian penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Pada Senin (24/11/2025), penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT NDP, sehingga seluruh kerugian negara dalam perkara ini kini telah dikembalikan.

Pengembalian tersebut melengkapi setoran sebelumnya sebesar Rp150.000.000.000 pada 22 Oktober 2025. Dengan demikian, total kerugian negara yang dikembalikan mencapai Rp263.435.080.000, sesuai hasil perhitungan kerugian oleh Ahli Kerugian Keuangan Negara.

Baca Juga:

Modus dan Akar Masalah: Kewajiban Penyerahan Lahan Tidak Dipenuhi

Baca Juga:

Kerugian negara dalam kasus ini terjadi karena PT NDP tidak menyerahkan 20 persen bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Penyerahan lahan tersebut merupakan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan kerja sama dengan PTPN I Regional I.

Namun, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan akibat dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh:

Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II (2020–2023)

Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang)

Askani, SH, MH, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)

Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025)

Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban penyerahan lahan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengutamakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara menjadi langkah penting untuk memulihkan hak negara sekaligus memberi kepastian bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana telah dibayarkan kembali.

Selain itu, Kejati Sumut juga memperhatikan perlindungan terhadap konsumen yang telah beritikad baik dalam proses pembelian properti. Jaksa menyebutkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak terabaikan dan aktivitas korporasi dapat tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan.

Dengan tuntasnya pengembalian kerugian negara, Kejati Sumut mengimbau masyarakat, terutama para konsumen yang memiliki hubungan dengan proyek PT NDP, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu provokatif. Penyidik memperingatkan bahwa upaya penguasaan ilegal terhadap aset yang sedang dalam proses hukum akan ditindak secara tegas.

Dana sebesar Rp113,4 miliar yang diterima hari ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik dan selanjutnya diamankan melalui titipan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan. Proses ini merupakan prosedur standar dalam pemulihan kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

(Rez)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Masukkan Mantan Kepala KSOP Belawan ke Rutan Tanjung Gusta
Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama
Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gelar Pasar Murah
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Terima Kunjungan Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutama Karya Korupsi Waterfront Pangururan
Pejabat PPK Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Sumut Masuk Sel Tanjung Gusta
komentar
beritaTerbaru