Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatat capaian penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pada Senin (24/11/2025), penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT NDP, sehingga seluruh kerugian negara dalam perkara ini kini telah dikembalikan.
Pengembalian tersebut melengkapi setoran sebelumnya sebesar Rp150.000.000.000 pada 22 Oktober 2025. Dengan demikian, total kerugian negara yang dikembalikan mencapai Rp263.435.080.000, sesuai hasil perhitungan kerugian oleh Ahli Kerugian Keuangan Negara.
Baca Juga:
Modus dan Akar Masalah: Kewajiban Penyerahan Lahan Tidak Dipenuhi
Baca Juga:
Kerugian negara dalam kasus ini terjadi karena PT NDP tidak menyerahkan 20 persen bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Penyerahan lahan tersebut merupakan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan kerja sama dengan PTPN I Regional I.
Namun, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan akibat dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh:
Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II (2020–2023)
Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang)
Askani, SH, MH, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)
Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025)
Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban penyerahan lahan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengutamakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara menjadi langkah penting untuk memulihkan hak negara sekaligus memberi kepastian bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana telah dibayarkan kembali.
Selain itu, Kejati Sumut juga memperhatikan perlindungan terhadap konsumen yang telah beritikad baik dalam proses pembelian properti. Jaksa menyebutkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak terabaikan dan aktivitas korporasi dapat tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan.
Dengan tuntasnya pengembalian kerugian negara, Kejati Sumut mengimbau masyarakat, terutama para konsumen yang memiliki hubungan dengan proyek PT NDP, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu provokatif. Penyidik memperingatkan bahwa upaya penguasaan ilegal terhadap aset yang sedang dalam proses hukum akan ditindak secara tegas.
Dana sebesar Rp113,4 miliar yang diterima hari ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik dan selanjutnya diamankan melalui titipan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan. Proses ini merupakan prosedur standar dalam pemulihan kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
(Rez)
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 7 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 9 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 11 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 11 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 12 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 14 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 17 jam lalu