Minggu, 29 Maret 2026
Sebelum Dihabisi, Korban Dianuin di Asrama

Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 02 Januari 2026 11:22 WIB
Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara
Dok/Porles Taput
Boy Sandy Hutauruk saat diamankan di kantor polisi.

POSMETRO MEDAN,Tapanuli Utara - Pria bernama Boy Sandy Hutauruk (38) membunuh pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung Monika Hutauruk (45) yang merupakan pasangan sesama jenisnya. Dalam kasus ini, Boy divonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boy Sandy Hutauruk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (30/12/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, Boy membunuh Monika Hutauruk yang merupakan pasangan sesama jenisnya. Motif pembunuhan itu karena pelaku kesal korban menagih utang kepadanya.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan sebelum pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat berhubungan badan di asrama Akper itu.

Baca Juga:

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Ernis saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).

Lalu, setelah berhubungan badan, korban dan pelaku terlibat cekcok. Pasalnya, korban menagih utang pelaku kepadanya sebesar Rp 3 juta.

Ernis menyebut korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8) sekira pukul 13.00 WIB.

Tewasnya korban itu lalu dilaporkan olah salah seorang warga kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk olah TKP.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak keluarga sempat menolak jasad korban diautopsi. Sebab, keluarga mengira korban tewas karena sakit jantung yang dideritanya.

Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Wanita yang Tewas di Plaza Medan Fair Carine Kyna, Polisi: Diduga Bunuh Diri
Wanita dalam Boks di Medan Dipiting, Leher Dililit Lalu Disetubuhi saat Kritis
Pelaku Utama Ngaku Kenal Melalui MiChat, Diduga Bertengkar di Kamar Hotel
Rahmadani Siagian Dimakamkan di Labura, Di Medan Tinggal Bersama Orangtua Sambung
Ini Tampang dan Peran 2 Tersangka Pelaku Pembunuh Cewek Asal Labura
komentar
beritaTerbaru