Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Warga Medan Tolak Judol
Kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid di Kota Medan membawa informasi bahwa Judi Online (Judol) merusak generasi
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 100 kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali, terdakwa Kamalia, terdakwa Sudiharto, dan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," ucap JPU Daniel Surya Partogi Aritonang didepan Majelis Hakim dan terdakwa dalam sidang daring di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2026) sore.
Para terdakwa yakni Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar, Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali, Sudiharto dan Kamalia pasangan suami istri asal Kabupaten Langkat berperan sebagai kurir.
Baca Juga:
Menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan keempatnya. JPU menilai perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa," ujar Daniel.
Baca Juga:
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang digelar pada Rabu (7/1/2026) mendatang.
Sebelumnya, anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi mengenai adanya seseorang wanita, diduga mengendalikan narkoba antar Provinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.
Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.
Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.
Kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid di Kota Medan membawa informasi bahwa Judi Online (Judol) merusak generasi
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Panitia Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Jalur Reguler Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Mandailing Natal Ta
Sumut 2 jam lalu
Medan Persoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi akhirnya menemukan titik terang.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Jajaran Polrestabes Medan menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan, LabuhanbatuBupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menegaskan para kepala desa merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung den
Sumut 4 jam lalu
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pengedar di Kebun Sawit, 20 Paket Sabu Siap Edar Disita.
Sumut 6 jam lalu
20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda Simbol Perubahan
Medan 6 jam lalu
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Medan, Bos dan 3 Anak Buah Ditangkap
Kriminal 7 jam lalu
Pasangan kekasih Live Streaming Porno di Hotel Medan, Sehari Bisa Cuan Rp 500 Ribu.
Peristiwa 7 jam lalu
Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku begal terhadap seorang pelajar, Selasa 12 Mei 2026 sore.
Kriminal 7 jam lalu