Remaja 15 Tahun Ditangkap! Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Panyabungan ke Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 100 kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali, terdakwa Kamalia, terdakwa Sudiharto, dan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," ucap JPU Daniel Surya Partogi Aritonang didepan Majelis Hakim dan terdakwa dalam sidang daring di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2026) sore.
Para terdakwa yakni Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar, Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali, Sudiharto dan Kamalia pasangan suami istri asal Kabupaten Langkat berperan sebagai kurir.
Baca Juga:
Menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan keempatnya. JPU menilai perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa," ujar Daniel.
Baca Juga:
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang digelar pada Rabu (7/1/2026) mendatang.
Sebelumnya, anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi mengenai adanya seseorang wanita, diduga mengendalikan narkoba antar Provinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.
Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.
Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 10 menit lalu
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut satu jam lalu
Pasha Ungu Desak Polri Bertindak Promo Miras Pakai Ayat AlQuran.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 2 jam lalu
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 3 jam lalu
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 3 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut 4 jam lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut 4 jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 5 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 5 jam lalu