Kamis, 12 Februari 2026

Membunuh Karena Sakit Hati Dimaki dan Ditendang, Scatter Dituntut 12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Kamis, 08 Januari 2026 14:54 WIB
Membunuh Karena Sakit Hati Dimaki dan Ditendang, Scatter Dituntut 12 Tahun Penjara
IST/detiksumut
Supriono alias Scatter (43) .

POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu - Pria bernama Supriono alias Scatter (43) membunuh Anto (59), mayat yang ditemukan penuh luka dengan ditutupi pelepah sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Suprionodituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriono alias Supri Scatter dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (8/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Pembacaan putusan untuk kasus ini dijadwalkan akan dilakukan hari ini.

Baca Juga:

Dalam dakwaan kesatu JPU, dijelaskan pembunuhan itu terjadi di Dusun Tanjung Beringin Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang, 12 Juni 2025.

Awalnya, pada 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju kebun kelapa sawit milik warga bernama Denny untuk mencari brondolan.

Baca Juga:

Setibanya di kebun tersebut, terdakwa melihat ada sebanyak 7 janjang buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya.

Pada keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi kebun sawit tersebut dengan tujuan mengambil kelapa sawit yang telah dilihatnya sebelumnya dengan cara memikul dan menggeser buah sawit tersebut.

"Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB, korban Anto datang ke lokasi dan mendapati terdakwa Supriono sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut," demikian isi dakwaan JPU.

Korban pun menemui terdakwa dan memakinya serta menduga bahwa terdakwa selalu mencuri sawit di tempat tersebut. Terdakwa pun menyatakan bahwa bukan hanya dirinya yang mengambil sawit di kebun itu.

Lalu, terdakwa meminta maaf sambil berlutut di hadapan korban. Namun, saat itu, korban menendang terdakwa hingga terjatuh.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Rumah Manager PKS PTPN IV PalmCo Regional II Perkebunan Ajamu Dilempar OTK
Implementasi Program Aksi Menteri Imipas, Lahan Sawit Dialihfungsikan Jadi Lahan Pertanian
Pengadilan Agama Rangkul LBH Corona Perluas Akses Keadilan 2026
Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap  27 Kg Ganja
Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Usai Coba Kabur dari Polisi
komentar
beritaTerbaru