Jumat, 14 Agustus 2026

Membunuh Karena Sakit Hati Dimaki dan Ditendang, Scatter Dituntut 12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Kamis, 08 Januari 2026 14:54 WIB
Membunuh Karena Sakit Hati Dimaki dan Ditendang, Scatter Dituntut 12 Tahun Penjara
IST/detiksumut
Supriono alias Scatter (43) .

Pada saat ditemukan itu, wajah korban penuh luka. Selain itu, ditemukan sejumlah luka tusuk di tubuh korban.

Endang menjelaskan bahwa korban merupakan warga Desa Binanga Dua itu. Sehari-harinya korban bekerja sebagai petani dan penjaga kebun sawit yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada pelaku Supriono. Petugas kepolisian pun mencari pelaku dan mengamankannya di Dusun Tanjung Beringin, Sabtu (14/6).

Endang menyebut pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati ditegur. Sebab, sebelumnya korban memergoki pelaku mencuri sawit.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih Gelap, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
Gelapkan Uang   Rp135.539.348  Sales PT. ADL  Diadili di PN Medan
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Sidang Smartboard Langkat Memanas, Saiful Abdi Ngaku Dipaksa dan Tanda Tangannya Dipalsukan
komentar
beritaTerbaru