Kamis, 12 Februari 2026

Membunuh Karena Sakit Hati Dimaki dan Ditendang, Scatter Dituntut 12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Kamis, 08 Januari 2026 14:54 WIB
Membunuh Karena Sakit Hati Dimaki dan Ditendang, Scatter Dituntut 12 Tahun Penjara
IST/detiksumut
Supriono alias Scatter (43) .

Pada saat ditemukan itu, wajah korban penuh luka. Selain itu, ditemukan sejumlah luka tusuk di tubuh korban.

Endang menjelaskan bahwa korban merupakan warga Desa Binanga Dua itu. Sehari-harinya korban bekerja sebagai petani dan penjaga kebun sawit yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada pelaku Supriono. Petugas kepolisian pun mencari pelaku dan mengamankannya di Dusun Tanjung Beringin, Sabtu (14/6).

Endang menyebut pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati ditegur. Sebab, sebelumnya korban memergoki pelaku mencuri sawit.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar  Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Rumah Manager PKS PTPN IV PalmCo Regional II Perkebunan Ajamu Dilempar OTK
Implementasi Program Aksi Menteri Imipas, Lahan Sawit Dialihfungsikan Jadi Lahan Pertanian
Pengadilan Agama Rangkul LBH Corona Perluas Akses Keadilan 2026
Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap  27 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru