Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra D
Sumut 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan dilakukan pada Minggu 4 Januari 2026.
Selain Putra Sembiring, tiga orang terduga pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka.
"Namun hingga kini, ketiganya tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah. Salah satu di antaranya adalah Leo Arbertus alias Leo Sembiring alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Baca Juga:
Sebelumnya, orang tua kedua korban menegaskan bahwa proses hukum atas laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga:
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar pada Senin, 16 Desember 2025. Dalam video itu, ibu Leo Sihombing, (Pelapor) orang tua dari korban GD menjelaskan kronologi terjadinya kesepakatan perdamaian hingga akhirnya dibatalkan.
Leo Sihombimg membenarkan bahwa pada 3 Desember 2025 sempat dilakukan kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dengan LS dan rekan-rekannya.
Kesepakatan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meringankan hukuman terhadap anak mereka, Glen Dito Oppusunggu dan Riski Kristian Tarigan yang saat itu tengah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian telepon genggam.
Selain itu, perdamaian tersebut juga dijadikan dasar untuk mencabut laporan penganiayaan terhadap LS dan rekan-rekannya di Polrestabes Medan.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 4 Desember 2025 pihak keluarga korban mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/Polrestabes Medan dengan harapan proses hukum terhadap terlapor dapat dihentikan.
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra D
Sumut 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Warga Dusun XVIII Persil, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyambut penuh s
Sumut 47 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Aliansi Masyarakat dan Kontraktor Kabupaten Langkat bersama Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi N
Peristiwa 60 menit lalu
Polisi Bekuk Maling Kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga.
Sumut 2 jam lalu
Samosir Sukses Jadi Tuan Rumah Toba Caldera Culture Festival 2026, Bupati Vandiko Dorong Budaya Batak ke Dunia.
Global 3 jam lalu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan.
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan 3
Sumut 5 jam lalu
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Kapolrestabes Medan Silaturahmi Hangat ke Kodim 0201/Medan.
Medan 5 jam lalu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba7 Paket Sabu Disita
Peristiwa 5 jam lalu
Tinjau Drainase Sei Asahan, Rico Waas Dorong Percepatan Penanganan Genangan.
Sumut 5 jam lalu