Kamis, 14 Mei 2026

Terkait Kasus Penganiayaan, Reskrim Polrestabes Medan Tahan Putra Sembiring

Faliruddin Lubis - Selasa, 13 Januari 2026 15:57 WIB
Terkait Kasus Penganiayaan, Reskrim Polrestabes Medan Tahan Putra Sembiring
IST
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan.

POSMETRO MEDAN,Medan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan dilakukan pada Minggu 4 Januari 2026.

Selain Putra Sembiring, tiga orang terduga pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka.

"Namun hingga kini, ketiganya tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah. Salah satu di antaranya adalah Leo Arbertus alias Leo Sembiring alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Baca Juga:

Sebelumnya, orang tua kedua korban menegaskan bahwa proses hukum atas laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga:

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar pada Senin, 16 Desember 2025. Dalam video itu, ibu Leo Sihombing, (Pelapor) orang tua dari korban GD menjelaskan kronologi terjadinya kesepakatan perdamaian hingga akhirnya dibatalkan.

Leo Sihombimg membenarkan bahwa pada 3 Desember 2025 sempat dilakukan kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dengan LS dan rekan-rekannya.

Kesepakatan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meringankan hukuman terhadap anak mereka, Glen Dito Oppusunggu dan Riski Kristian Tarigan yang saat itu tengah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian telepon genggam.

Selain itu, perdamaian tersebut juga dijadikan dasar untuk mencabut laporan penganiayaan terhadap LS dan rekan-rekannya di Polrestabes Medan.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 4 Desember 2025 pihak keluarga korban mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/Polrestabes Medan dengan harapan proses hukum terhadap terlapor dapat dihentikan.

Tags
beritaTerkait
Bos Dan 3 Anak Buah Sindikat Prostitusi Anak Lewat MiChat Ditangkap
Duh! Pasangan Kekasih Live Streaming Ngeseks di Hotel, Sehari Bisa Cuan Rp500 Ribu
Tahanan Titipan Polsek Air Batu Meninggal di Lapas Labuhan Ruku
Sejumlah Perwira di Polrestabes Medan Dimutasi, Lihat Daftar Namanya
Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura Ikrar Bersih dari Handphone IIegal, Narkoba dan Penipuan
Nyambi Jadi Kurir Sabu, Pengendara Betor Diciduk Tekab Polsek Pancur Batu di Depan Kopi
komentar
beritaTerbaru