Namun demikian, pencabutan laporan tersebut kemudian dibatalkan. Pembatalan disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan dan diterima pada 9 Desember 2025. Pihak pelapor menyatakan pembatalan dilakukan karena menilai kesepakatan perdamaian tersebut tidak dilandasi itikad baik.
Leo Sihombing sebagai Prlapor menjelaskan bahwa sebelum menandatangani kesepakatan perdamaian, pihaknya telah menanyakan secara langsung kepada LS dan rekan-rekannya terkait kemungkinan adanya laporan polisi lain terhadap anak mereka. Saat itu, pihak terlapor menyatakan tidak ada laporan lain.
Baca Juga:
Namun belakangan diketahui bahwa Glen Dito Oppusunggu juga dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dalam perkara berbeda. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga menilai kesepakatan perdamaian yang telah dibuat menjadi tidak bermakna, karena anak mereka kembali harus menghadapi proses hukum di wilayah hukum lain.
Atas dasar itu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban sebagai orang tua korban meminta Polrestabes Medan untuk tetap menindaklanjuti laporan penganiayaan yang telah mereka buat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas pelayanan serta penanganan laporan yang dinilai berjalan dengan baik dan profesional sejak awal pelaporan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tetap diproses dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(KIF/*)
Tags
beritaTerkait
komentar