Austria Imbang Lawan Aljazair, Iran Pulang Kampung
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan dilakukan pada Minggu 4 Januari 2026.
Selain Putra Sembiring, tiga orang terduga pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka.
"Namun hingga kini, ketiganya tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah. Salah satu di antaranya adalah Leo Arbertus alias Leo Sembiring alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Baca Juga:
Sebelumnya, orang tua kedua korban menegaskan bahwa proses hukum atas laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga:
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar pada Senin, 16 Desember 2025. Dalam video itu, ibu Leo Sihombing, (Pelapor) orang tua dari korban GD menjelaskan kronologi terjadinya kesepakatan perdamaian hingga akhirnya dibatalkan.
Leo Sihombimg membenarkan bahwa pada 3 Desember 2025 sempat dilakukan kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dengan LS dan rekan-rekannya.
Kesepakatan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meringankan hukuman terhadap anak mereka, Glen Dito Oppusunggu dan Riski Kristian Tarigan yang saat itu tengah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian telepon genggam.
Selain itu, perdamaian tersebut juga dijadikan dasar untuk mencabut laporan penganiayaan terhadap LS dan rekan-rekannya di Polrestabes Medan.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 4 Desember 2025 pihak keluarga korban mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/Polrestabes Medan dengan harapan proses hukum terhadap terlapor dapat dihentikan.
Namun demikian, pencabutan laporan tersebut kemudian dibatalkan. Pembatalan disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan dan diterima pada 9 Desember 2025. Pihak pelapor menyatakan pembatalan dilakukan karena menilai kesepakatan perdamaian tersebut tidak dilandasi itikad baik.
Leo Sihombing sebagai Prlapor menjelaskan bahwa sebelum menandatangani kesepakatan perdamaian, pihaknya telah menanyakan secara langsung kepada LS dan rekan-rekannya terkait kemungkinan adanya laporan polisi lain terhadap anak mereka. Saat itu, pihak terlapor menyatakan tidak ada laporan lain.
Namun belakangan diketahui bahwa Glen Dito Oppusunggu juga dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dalam perkara berbeda. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga menilai kesepakatan perdamaian yang telah dibuat menjadi tidak bermakna, karena anak mereka kembali harus menghadapi proses hukum di wilayah hukum lain.
Atas dasar itu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban sebagai orang tua korban meminta Polrestabes Medan untuk tetap menindaklanjuti laporan penganiayaan yang telah mereka buat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas pelayanan serta penanganan laporan yang dinilai berjalan dengan baik dan profesional sejak awal pelaporan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tetap diproses dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(KIF/*)
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 2 jam lalu
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan NilaiNilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke80.
Medan 2 jam lalu
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 5 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 6 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 18 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 19 jam lalu