Kamis, 14 Mei 2026

Terkait Kasus Penganiayaan, Reskrim Polrestabes Medan Tahan Putra Sembiring

Faliruddin Lubis - Selasa, 13 Januari 2026 15:57 WIB
Terkait Kasus Penganiayaan, Reskrim Polrestabes Medan Tahan Putra Sembiring
IST
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan.

POSMETRO MEDAN,Medan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan dilakukan pada Minggu 4 Januari 2026.

Selain Putra Sembiring, tiga orang terduga pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka.

"Namun hingga kini, ketiganya tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah. Salah satu di antaranya adalah Leo Arbertus alias Leo Sembiring alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Baca Juga:

Sebelumnya, orang tua kedua korban menegaskan bahwa proses hukum atas laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga:

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar pada Senin, 16 Desember 2025. Dalam video itu, ibu Leo Sihombing, (Pelapor) orang tua dari korban GD menjelaskan kronologi terjadinya kesepakatan perdamaian hingga akhirnya dibatalkan.

Leo Sihombimg membenarkan bahwa pada 3 Desember 2025 sempat dilakukan kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dengan LS dan rekan-rekannya.

Kesepakatan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meringankan hukuman terhadap anak mereka, Glen Dito Oppusunggu dan Riski Kristian Tarigan yang saat itu tengah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian telepon genggam.

Selain itu, perdamaian tersebut juga dijadikan dasar untuk mencabut laporan penganiayaan terhadap LS dan rekan-rekannya di Polrestabes Medan.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 4 Desember 2025 pihak keluarga korban mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/Polrestabes Medan dengan harapan proses hukum terhadap terlapor dapat dihentikan.

Namun demikian, pencabutan laporan tersebut kemudian dibatalkan. Pembatalan disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan dan diterima pada 9 Desember 2025. Pihak pelapor menyatakan pembatalan dilakukan karena menilai kesepakatan perdamaian tersebut tidak dilandasi itikad baik.

Leo Sihombing sebagai Prlapor menjelaskan bahwa sebelum menandatangani kesepakatan perdamaian, pihaknya telah menanyakan secara langsung kepada LS dan rekan-rekannya terkait kemungkinan adanya laporan polisi lain terhadap anak mereka. Saat itu, pihak terlapor menyatakan tidak ada laporan lain.

Namun belakangan diketahui bahwa Glen Dito Oppusunggu juga dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dalam perkara berbeda. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga menilai kesepakatan perdamaian yang telah dibuat menjadi tidak bermakna, karena anak mereka kembali harus menghadapi proses hukum di wilayah hukum lain.

Atas dasar itu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban sebagai orang tua korban meminta Polrestabes Medan untuk tetap menindaklanjuti laporan penganiayaan yang telah mereka buat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas pelayanan serta penanganan laporan yang dinilai berjalan dengan baik dan profesional sejak awal pelaporan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tetap diproses dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(KIF/*)

Tags
beritaTerkait
Bos Dan 3 Anak Buah Sindikat Prostitusi Anak Lewat MiChat Ditangkap
Duh! Pasangan Kekasih Live Streaming Ngeseks di Hotel, Sehari Bisa Cuan Rp500 Ribu
Tahanan Titipan Polsek Air Batu Meninggal di Lapas Labuhan Ruku
Sejumlah Perwira di Polrestabes Medan Dimutasi, Lihat Daftar Namanya
Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura Ikrar Bersih dari Handphone IIegal, Narkoba dan Penipuan
Nyambi Jadi Kurir Sabu, Pengendara Betor Diciduk Tekab Polsek Pancur Batu di Depan Kopi
komentar
beritaTerbaru