Polres Sibolga Gelar Gaktiblin di Mako
Polres Sibolga menggelar Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Mako.
Sumut 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Pekanbaru - Polda Riau beserta sejumlah unsur pimpinan di Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba bernilai sekitar Rp 133 miliar di Polda Riau, Rabu (28/5/2025).
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku narkoba," ujar Brigjen Jossy.
Baca Juga:
Pemusnahan ini dihadiri Kasatpol PP Riau, Kajati Riau diwakili Kepala Sesi Narkotika Kicky Arityanto, Danrem 031 Wira Bima Brigjen Sugiyono, Penyidik Madya BNNP Riau Kombes Berliando, Kabid Penindakan Bea dan Cukai Riau Waluyo, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, LAM Riau diwakili Sekretaris DPH LAMR Datuk Azmi, Ketua DPD Granat Provinsi Diau Freddy Simanjuntak, para tersangka dan kuasa hukum.
Sebelum dimusnahkan, Puslabfor melakukan pengujian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang dimusnahkan itu benar narkoba. Narkoba tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam air bersuhu tinggi.
Baca Juga:
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 119,73 kilogram sabu, 43.647 butir ekstasi, 3,87 kilogram heroin, dan 16,75 kilogram ganja.
"Dari barang bukti ini kita berhasil menyelamatkan 790.000 jiwa dan apabila narkoba ini beredar di masyarakat memiliki nilai Rp 133 miliar," kata Putu.
Barang bukti tersebut disita dari total 35 tersangka yang tertangkap pada periode Maret-Mei 2025 di beberapa wilayah. Para tersangka berperan sebagai bandar hingga kurir.
"Dari 35 tersangka perannya berbagai macam, ada yang sebagai bandar, pengendali, kurir darat, kurir laut, dan pengawas," imbuhnya.
Para tersangka ini dikendalikan jaringan internasional dan napi dari lapas. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa.
"Narkoba yang kita sita ada yang dikendalikan dari negeri seberang dan Lapas. Rencananya akan diedarkan di Riau, Medan, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa seperti contohnya Jawa Timur," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (wan/dtc)
Polres Sibolga menggelar Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Mako.
Sumut 40 menit lalu
Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Sumut 2 jam lalu
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi.
Sumut 2 jam lalu
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI.
Sport 2 jam lalu
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut 2 jam lalu
Viral Soal Lapas Cibinong, "Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan".
Inter-Nasional 2 jam lalu
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga.
Peristiwa 3 jam lalu
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 4 jam lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 6 jam lalu