Pemko Pematangsiantar Buka Peringatan Haornas, Kota Ini Tuan Rumah 3 Cabor Porprovsu
Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Happy Daely Buka Peringatan Haornas, Pematangsiantar Tuan Rumah 3 Cabor Porprovsu
Sumut 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan — Kasus pencurian ponsel yang melibatkan dua pekerja muda berinisial G dan R di Kota Medan menjadi sorotan publik setelah kisah di balik peristiwa tersebut viral di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari dugaan wanprestasi pemberi kerja yang tidak memenuhi kesepakatan pembayaran upah.
G dan R diketahui berangkat dari Sidikalang menuju Pancurbatu dengan harapan memperoleh pekerjaan yang layak. Keduanya kemudian bekerja di sebuah toko ponsel bernama Promo Cell dengan kesepakatan menerima upah sebesar 50 persen dari omzet penjualan yang dibayarkan setiap minggu.
Baca Juga:
Namun, setelah dua minggu bekerja, upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Kondisi mereka semakin terjepit karena kebutuhan makan pun hanya dipenuhi satu kali dalam sehari. Dalam keadaan terdesak dan kehabisan uang, G dan R nekat mencuri ponsel di tempat mereka bekerja. Dari aksi tersebut, mereka berhasil menjual satu unit ponsel.
Aksi pencurian itu akhirnya diketahui oleh pemilik toko. G dan R kemudian ditangkap, bahkan diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang. Kasus pencurian tersebut berlanjut ke proses hukum hingga pengadilan memvonis G dan R dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:
Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dialami kedua korban berbuntut panjang. Ibu dari G melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Akibat laporan itu, LS beserta anggota keluarganya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kasus ini menuai perhatian masyarakat karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan, lemahnya perlindungan pekerja, serta dugaan tindak kekerasan yang terjadi di luar proses hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian, Persada Putra, yang kini justru menyandang status tersangka.
Kombes Jean Calvijn menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum yang objektif. Ia menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan tiga peristiwa pidana yang berbeda.
"Kami menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam," ujar Jean Calvijn Dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Happy Daely Buka Peringatan Haornas, Pematangsiantar Tuan Rumah 3 Cabor Porprovsu
Sumut 25 menit lalu
Polres Sibolga menggelar Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Mako.
Sumut satu jam lalu
Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Sumut 2 jam lalu
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi.
Sumut 3 jam lalu
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI.
Sport 3 jam lalu
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut 3 jam lalu
Viral Soal Lapas Cibinong, "Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan".
Inter-Nasional 3 jam lalu
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga.
Peristiwa 3 jam lalu
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 4 jam lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 6 jam lalu