Rabu, 11 Februari 2026

Curi Emas Majikan, Asisten Rumah Tangga Diamankan Polisi

Faliruddin Lubis - Sabtu, 07 Februari 2026 15:11 WIB
Curi Emas Majikan, Asisten Rumah Tangga Diamankan Polisi
Ist/Oji
Tersangka ART Pelaku Pencurian Enas seberat 56,5 gram di Binjai Timur.

POSMETRO MEDAN, Binjai - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FWS (32), warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan harus berurusan dengan kepolisian Kota Binjai, akibat nekat mencuri emas seberat 56,5 gram dengan nilai Rp112 juta.

Tersangka pelaku melakukan pencurian di rumah korban Nurhayati, warga Jalan Laut Tawar No 141, Kecamatan Binjai Timur, pada 26 Januari 2026 lalu .

Penangkapan terhadap FWS dilakukan, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Baca Juga:

Tersangka berinisial FWS (32), merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban dan sudah bekerja selama 1 tahun.

Kronologi kejadian bermula ketika korban hendak mengambil gaji ke bank, mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.

Baca Juga:

Barang yang hilang terdiri dari 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram).

Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, awal proses penangkapan yang dilakukan Tim Cobra bermula ketiks mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini.

"Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," jelas Hizkia Siagian.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merk Aqua, dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses dengan tuduhan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," pungkas Kasat Reskrim Binjai, AKP Hizkia Siagian melalui Kasi Humas, AKP Junaidi. (Oji)

Tags
beritaTerkait
Polres Binjai Kembali Grebek dan Musnahkan Sarang Narkoba di Binjai Barat
Bupati Lantik 7 Pengawas,  402 Kepala Sekolah dan Berhentikan 31 Kepsek  Bermasalah
Pencuri Kabel Kantor Lurah Bandar Sinembah Tertidur di Sofa
Sugiat Santoso Pimpin Apel Ajak Pemerintah dan Masyarakat Dukung Program Indonesia ASRI
Wabup: Kompak Bergerak, Setiap Langkah Memberi Dampak
Di Antara Dentum dan Doa: Jalan Sunyi Seorang Jurnalis
komentar
beritaTerbaru