Rabu, 11 Februari 2026

Buru 3 Pria Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penyekapan, Polrestabes Medan Terbitkan DPO

Evi Tanjung - Sabtu, 07 Februari 2026 22:10 WIB
Buru 3 Pria Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penyekapan, Polrestabes Medan Terbitkan DPO
ist
Ketiganya berstatus DPO. Silahkan masyarakat melapor bila melihat ketiganya

POSMETROMEDAN, Medan - Polrestabes Medan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama-sama. Ketiganya diburu atas dugaan melakukan pemukulan, pemitingan, hingga pengikatan paksa terhadap dua orang korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN, peristiwa tersebut terjadi pada September 2025. Adapun korban dalam perkara ini adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan.

Polisi merilis identitas dan ciri fisik ketiga terduga pelaku agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

Baca Juga:

Yang pertama. Satriya Perangin-angin (27)

Alamat: Jl. Jamin Ginting Gg. Bendungan, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.

Baca Juga:

Kedua, Willyam Octo Piersen S (27)

Alamat: Jalan Ari Parinduri, Dusun III Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Ketiga, Leo Albertus alias Leo Sembiring (35)

Alamat: Jalan Ladang No. 25 A, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.

Ketiga DPO tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik. Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian menyebut para pelaku melakukan aksi pemukulan, memiting, menarik paksa, hingga mengikat tangan korban menggunakan tali.

"Tindakan tersebut diduga melanggar hukum dan telah menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mendalam bagi para korban," tulis keterangan dari Satreskrim Polrestabes Medan.

Langkah penerbitan DPO ini diambil setelah para pelaku tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Hingga saat ini, upaya penjemputan paksa belum membuahkan hasil karena keberadaan ketiganya masih misterius.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, Jo Pasal 55 KUHPidana. Selain itu, penyidik juga menyertakan pasal-pasal dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Polrestabes Medan meminta masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan ketiga orang tersebut untuk segera melapor. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Informasi dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor darurat berikut.

• Kasat Reskrim Polrestabes Medan: 0811-6161-2009

• Kanit Resmob: 0811-6191-646

( Dam)

Tags
beritaTerkait
Pernah Dipidana Kasus KDRT, Leo Sembirng kini Jadi DPO Kasus Penganiayaan
Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan, Kapolrestabes Beri Penjelasan Lengkap
Maling Sparepart Sepeda Motor Dibekuk Reskrim Polsek Medan Baru
Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Tersangka Bertambah 1 Lagi, Kabid Koperasi UKM 'Dibungkus' Rompi Pink
Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
komentar
beritaTerbaru