Bak "Mata-Mata", Google Pantau Aktivitas Anda 24 Jam
Google Search menjadi layanan paling dasar untuk mencari informasi terkait topik tertentu yang beredar di internet.
Lifestyle 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tebing Tinggi- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua orang pria diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., memimpin langsung penanganan kasus yang bermula dari laporan penemuan jasad seorang pria di aliran Sungai Lagunda pada Minggu malam (1/3/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah. Korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2). Keluarga korban kemudian melakukan pencarian bersama sejumlah warga.
Baca Juga:
Adik korban, Riandy Samosir, bersama temannya menyisir pemukiman hingga ke bantaran Sungai Lagunda. Saat berada di aliran sungai di Dusun Blok 17, mereka mencurigai tumpukan tanaman air yang mengeluarkan aroma busuk.
Setelah diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di bawah tumpukan tanaman tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46), keduanya warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah," ungkap Kasat Reskrim, Rabu (4/3/2026).
Satu orang pelaku diamankan saat disebuah warung milik warga, sementara pelaku lainnya diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RH mengakui telah menusuk perut dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau.
Sementara pelaku JT berperan memegangi tangan korban saat kejadian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TaslabNews)
Google Search menjadi layanan paling dasar untuk mencari informasi terkait topik tertentu yang beredar di internet.
Lifestyle 28 menit lalu
Keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapus
Bisnis 32 menit lalu
Hasil balapan pertama cukup bagi pembalap senior seperti Johann Zarco memiliki gambaran peta persaingan juara MotoGp 2026.
Sport 38 menit lalu
Lonjakan transaksi digital saat musim liburan seringkali diikuti dengan menurunnya tingkat kewaspadaan pengguna.
Lifestyle 44 menit lalu
Kapolri menegaskan Polri berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi pengemudi ojek daring melalui berbagai langkah pencegahan kejahatan, te
Peristiwa satu jam lalu
Fazzli, menjelaskan dengan ditemukannya korban terakhir, Tim SAR gabungan mengusulkan penutupan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) ter
Peristiwa satu jam lalu
Kemenangan ini menjadi kado istimewa bagi sang pelatih yang sempat merasakan pahitnya tersingkir dari Liga Champions dan Coppa Italia dalam
Sport satu jam lalu
Marc Marquez saat ini fokusnya adalah meraih hasil maksimal dalam setiap balapan. Dia pun tidak ada target berapa banyak gelar juara yang ak
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,PALAS Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus telah mengecam keras terhadap para pelaku usaha SPBU yang be
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Palas Personel Polsek Sosa Polres Padang Lawas Aiptu Irianto, Brigadir Rahman Rizali, Briptu Willy Hidayat, melaksanakan pa
Sumut 2 jam lalu