Pemilik Akun TikTok 'Karo Bukan Batak' Resmi Ditahan, Ketum HBB Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut
Pemilik Akun TikTok &039Karo Bukan Batak&039 Resmi Ditahan, Ketum HBB Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut.
Sumut 5 menit lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu- Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial PD (35), diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jum'at (03/4/2026).
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin kepada awak media membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku curat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir," ungkap Arwin, Sabtu (04/4/2026).
Baca Juga:
Lebih lanjut kata Arwin, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB, di rumah Neli Gurning, warga Pasar Baru Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura.
Bermula saat anak korban terbangun dari tidur dan mengatakan kepada Neli Gurning, seperti mendengar suara pintu terbuka.
Baca Juga:
"Kemudian pelapor keluar dari ruang kamar tidurnya sambil melihat ke arah pintu depan, namun posisi masih dalam keadaan terkunci. Lalu pelapor menuju dapur dan melihat jendela bagian dapur sebelah kiri yang menggunakan jerjak besi sudah terbuka dan pintu dapur pun sudah terbuka," sebut Arwin.
Lanjut Arwin, kemudian pelapor kembali memeriksa guna memastikan barang apa saja yang hilang. Namun, setelah dicek beras 50 kg, tabung gas 3 kg, louspeker, serta ponsel merk Samsung sudah hilang.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Hingga peristiwa tersebut pun dilaporkan korban ke Mapolsek Kualuh Hilir," ujarnya.
Pelaku PD sendiri berhasil diamankan saat kepergok warga sedang melakukan pencurian di Lingkungan Telkom Kelurahan Tanjung Leidong.
Saat dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku inisial PD, dan mengaku telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Neli Gurning, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jerjak dan pintu menggunakan besi panjang dan obeng. Dan juga mengaku berada ditempat tersebut juga untuk melakukan pencurian, namun aksinya berhasil digagalkan warga.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Uu No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BS)
Pemilik Akun TikTok &039Karo Bukan Batak&039 Resmi Ditahan, Ketum HBB Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut.
Sumut 5 menit lalu
9 Tersangka Narkoba Penyerang Polisi di Katingan Dibekuk.
Inter-Nasional 18 menit lalu
Postmetro Medan, Sibolga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banteng Muda Indonesia (BMI) oraganisasi sayap PDI Perjuangan Kota Sibolga kembali
Sumut 28 menit lalu
Melihat dari dekat sosok almarhum Haji Anif yang dikenal sebagai tokoh di Sumut pemilik kompleks perumahan mewah.
Profil 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melepas 10 kepala desa yang akan mengikuti Program Kepala
Berita 34 menit lalu
Pemkab. Samosir mendukung penguatan investasi internasional untuk pengembangan TSTH2.
Bisnis 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melepas 10 kepala desa yang akan mengikuti Program Kepala
Berita 36 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhan Deli Harapan Sukini, warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, untuk memiliki rumah yang lebih layak se
Sumut 45 menit lalu
Ayah dan Anak Tiri Kompak Curi Motor di Batam, 4 Pelaku Ditangkap Polisi.
Kriminal 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Percut SEi Tuan PERCUT SEI TUAN Meningkatnya penerimaan pajak di Kecamatan Percut Sei Tuan terus diikuti dengan percepa
Sumut 56 menit lalu