Sabtu, 11 Juli 2026

Akhirnya Keok juga... Tabung Gas Dicuri plus Beras 50 Kg, Nginap di Polsek Kualuh Hilir

Evi Tanjung - Sabtu, 04 April 2026 21:19 WIB
Akhirnya Keok juga... Tabung Gas Dicuri plus Beras 50 Kg, Nginap di Polsek Kualuh Hilir
Ist
Pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Posmetro Medan, Labuhanbatu- Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial PD (35), diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jum'at (03/4/2026).

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin kepada awak media membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku curat.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir," ungkap Arwin, Sabtu (04/4/2026).

Baca Juga:

Lebih lanjut kata Arwin, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB, di rumah Neli Gurning, warga Pasar Baru Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura.

Bermula saat anak korban terbangun dari tidur dan mengatakan kepada Neli Gurning, seperti mendengar suara pintu terbuka.

Baca Juga:

"Kemudian pelapor keluar dari ruang kamar tidurnya sambil melihat ke arah pintu depan, namun posisi masih dalam keadaan terkunci. Lalu pelapor menuju dapur dan melihat jendela bagian dapur sebelah kiri yang menggunakan jerjak besi sudah terbuka dan pintu dapur pun sudah terbuka," sebut Arwin.

Lanjut Arwin, kemudian pelapor kembali memeriksa guna memastikan barang apa saja yang hilang. Namun, setelah dicek beras 50 kg, tabung gas 3 kg, louspeker, serta ponsel merk Samsung sudah hilang.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Hingga peristiwa tersebut pun dilaporkan korban ke Mapolsek Kualuh Hilir," ujarnya.

Pelaku PD sendiri berhasil diamankan saat kepergok warga sedang melakukan pencurian di Lingkungan Telkom Kelurahan Tanjung Leidong.

Saat dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku inisial PD, dan mengaku telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Neli Gurning, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jerjak dan pintu menggunakan besi panjang dan obeng. Dan juga mengaku berada ditempat tersebut juga untuk melakukan pencurian, namun aksinya berhasil digagalkan warga.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang digunakan saat beraksi.

Pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Uu No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BS)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Pengutipan untuk Pengangkatan Kepsek di Labuhanbatu Disorot Publik
Demo di Kejati Sumut, Massa Desak Kadisdik Labuhanbatu Diperiksa, Pejabat Kejaksaan Tantang Siap Mundur!
Evaluasi Total Kepemimpinan di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Labuhanbatu, Mendesak!
Dandim 0209/LB Gelar Coffee Morning Bersama Pers Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya: Tingkatkan Profesionalisme, Integritas dan Kualitas Layanan untuk Masyarakat
Dihipnotis, Gelang Emas Bernilai Rp100 Juta Raib, Warga Labuhanbatu Utara Ini Cuma Bisa Menangis...
komentar
beritaTerbaru