Seorang Wisatawan Ngeluh Tarif Parkir Rp20 Ribu di Wisata Deleng Singkut Berastagi
Seorang wisatawan mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp20 ribu yang disebut diminta seorang ibu di kawasan wisata Deleng Singkut Berastagi.
Sumut satu jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu- Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial PD (35), diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jum'at (03/4/2026).
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin kepada awak media membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku curat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir," ungkap Arwin, Sabtu (04/4/2026).
Baca Juga:
Lebih lanjut kata Arwin, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB, di rumah Neli Gurning, warga Pasar Baru Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura.
Bermula saat anak korban terbangun dari tidur dan mengatakan kepada Neli Gurning, seperti mendengar suara pintu terbuka.
Baca Juga:
"Kemudian pelapor keluar dari ruang kamar tidurnya sambil melihat ke arah pintu depan, namun posisi masih dalam keadaan terkunci. Lalu pelapor menuju dapur dan melihat jendela bagian dapur sebelah kiri yang menggunakan jerjak besi sudah terbuka dan pintu dapur pun sudah terbuka," sebut Arwin.
Lanjut Arwin, kemudian pelapor kembali memeriksa guna memastikan barang apa saja yang hilang. Namun, setelah dicek beras 50 kg, tabung gas 3 kg, louspeker, serta ponsel merk Samsung sudah hilang.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Hingga peristiwa tersebut pun dilaporkan korban ke Mapolsek Kualuh Hilir," ujarnya.
Pelaku PD sendiri berhasil diamankan saat kepergok warga sedang melakukan pencurian di Lingkungan Telkom Kelurahan Tanjung Leidong.
Saat dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku inisial PD, dan mengaku telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Neli Gurning, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jerjak dan pintu menggunakan besi panjang dan obeng. Dan juga mengaku berada ditempat tersebut juga untuk melakukan pencurian, namun aksinya berhasil digagalkan warga.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Uu No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BS)
Seorang wisatawan mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp20 ribu yang disebut diminta seorang ibu di kawasan wisata Deleng Singkut Berastagi.
Sumut satu jam lalu
Jaringan Narkoba Asal Medan Patah di Padangsidimpuan
Peristiwa 2 jam lalu
Bikin Publik Bertanya, Budi Arie Disaksikan Jokowi Insting Saya Ini Lebih Cepat dari 2029.
Politik 4 jam lalu
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel dan Kendaraan Serta Peralatan Penanganan Karhutla.
Medan 4 jam lalu
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan, WNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia.
Kriminal 4 jam lalu
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Sumut 7 jam lalu
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan perubahan signifikan pada kekayaan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas
Medan 8 jam lalu
Pengasuh Pondok Pesantren Putri Tahfidzul Qur&039an Ummahatul Mukminin Batangkuis Deli Serdang Sumut.
Medan 8 jam lalu
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial M (62).
Sumut 8 jam lalu
Selebrasi Diduga Tak Senonoh Warnai Final Lomba Dayung Sampan di Pematang Cengal Langkat.
Sumut 16 jam lalu