Senin, 27 April 2026

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Jafar Sidik - Senin, 27 April 2026 20:50 WIB
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
(Ist)
Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) malam.

POSMETRO MEDAN-Oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Medan Polonia divonis ringan. Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Evelyne.

Sementara, menurut pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Cipto Nababan, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

Baca Juga:

Dimana perbuatan Tusiyah, terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua penuntut.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," sebut Cipto.

Baca Juga:

Usai mendengarkan putusan, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir sementara JPU langsung menyatakan banding.

"Banding pak," ucap Syarifah.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Tusiyah 3 tahun penjara. JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Diketahui, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai alat untuk menguasai objek tanah, padahal berdasarkan hasil laboratorium forensik tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik.

Tags
beritaTerkait
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Korupsi BBM, Mantan Camat Medan Polonia Jalani Sidang Di PN Medan
Mantan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan jadi Pesakitan, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
Penjual Beruang Madu yang Diawetkan Divonis 2 Tahun
Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hakim Joko Widodo Penjara Seumur Hidup, Selamat Dari Tuntutan Mati
Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar  Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen
komentar
beritaTerbaru