Senin, 27 April 2026

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Jafar Sidik - Senin, 27 April 2026 20:50 WIB
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
(Ist)
Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) malam.

JPU menguraikan, objek perkara berupa 6 petak tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28 sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati.

Tanah tersebut disewakan kepada almarhum PL Manurung, yang kemudian ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung.

Baca Juga:

Pada 2004, sempat dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Namun, pihak keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

Lebih lanjut, pada tahun yang sama diduga dibuat sebuah Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak antara Muda Simanjuntak dengan Guntur Manurung Nomor: 56/AGR/IV/72 tanggal 8 April 1972, menggunakan kertas segel tahun 1972. Surat tersebut belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Baca Juga:

Perkara ini mencuat setelah dalam persidangan perdata tahun 2015, saksi Hesty Helena Sitorus menemukan nama orang tuanya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut. Ia keberatan karena tanda tangan yang tertera diduga bukan milik ayahnya.

Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus, dalam surat itu non identik dibandingkan dengan tanda tangan pembanding.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum istilah "Kompol". Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat dimaksud bertanggal 1972.

Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut.

Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut tetap dikuasai terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa masih menggunakannya sebagai bukti kepemilikan, antara lain dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, pada 2023.

Akibat perbuatan tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka. (JS)

Tags
beritaTerkait
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Korupsi BBM, Mantan Camat Medan Polonia Jalani Sidang Di PN Medan
Mantan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan jadi Pesakitan, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
Penjual Beruang Madu yang Diawetkan Divonis 2 Tahun
Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hakim Joko Widodo Penjara Seumur Hidup, Selamat Dari Tuntutan Mati
Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar  Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen
komentar
beritaTerbaru