Sabtu, 20 Juni 2026

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Jafar Sidik - Senin, 27 April 2026 20:50 WIB
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
(Ist)
Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) malam.

POSMETRO MEDAN-Oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Medan Polonia divonis ringan. Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Evelyne.

Sementara, menurut pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Cipto Nababan, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

Baca Juga:

Dimana perbuatan Tusiyah, terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua penuntut.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," sebut Cipto.

Baca Juga:

Usai mendengarkan putusan, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir sementara JPU langsung menyatakan banding.

"Banding pak," ucap Syarifah.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Tusiyah 3 tahun penjara. JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Diketahui, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai alat untuk menguasai objek tanah, padahal berdasarkan hasil laboratorium forensik tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik.

Tags
beritaTerkait
Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, 29 Petugas Terluka, 119 Orang Ditangkap Polisi
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
Makin Panas, Ahli Waris TD Pardede Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Kampus ISTP dan UDA ke PN Medan
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
Sakit Hati Dipecat, Pria Ini Hapus 180 Server Perusahaan dan Rugikan Rp 11 Miliar
Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni
komentar
beritaTerbaru