Minggu, 03 Mei 2026

Polres Tapsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg

Jafar Sidik - Minggu, 03 Mei 2026 16:22 WIB
Polres Tapsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg
(Ist)
Dua pelaku; berinisial RSR (40) dan HK (37), diamankan saat hendak mengantarkan barang haram tersebut menggunakan becak motor.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Kamis (30/04/2026), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais.

Dua pelaku; berinisial RSR (40) dan HK (37), diamankan saat hendak mengantarkan barang haram tersebut menggunakan becak motor.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan menuju Angkola Muara Tais. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur lintasan.

Baca Juga:

Petugas kemudian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli, dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari tangan RSR, petugas menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto 3.000 gram. Sementara HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat NarkobaAKP Philip Antonio Purba SH MH, Minggu (03/05/2026), menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam rencana distribusi narkotika tersebut.

"Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak motor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar AKP Philip.

Ia menambahkan, pelaku memperoleh ganja dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan dan berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

"Pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp900 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram kepada pemesan lain," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara itu.

Lebih lanjut, Philip mengungkapkan bahwa penggunaan becak motor merupakan modus untuk mengelabui petugas karena dianggap tidak mencolok.

Tags
beritaTerkait
Dugaan Penggelapan Aset Nasabah, Koperasi Danata Berastagi Bakal Dipolisikan
Polda Sumut Periksa Oknum Perwira Terkait Video di Tempat Hiburan Malam
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Humanis di Kantor DPRD Medan
Satuan Brimob Polda Sumut Kawal Ribuan Buruh di Gedung Pardede Hall Medan
Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, 2 Kamar di Apartemen di Medan Digerebek
Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mati, 7 Orang Diamankan, 2 Barak Dibakar
komentar
beritaTerbaru