Jaksa menyebut terdakwa sempat menjual emas berupa cincin, kalung dan perhiasan lainnya kepada Mehamat Amosta Barus alias Medy dengan nilai Rp20 juta.
Empat hari kemudian, terdakwa kembali menjual perhiasan emas putih berupa gelang, anting dan kalung dengan total transaksi Rp40 juta.
Baca Juga:
Selain itu, bersama Oloan Simamora yang perkaranya diproses terpisah, terdakwa juga disebut menjual emas korban di kawasan Jalan SM Raja Simpang Limun dengan hasil Rp35 juta. Dari transaksi tersebut, Oloan disebut menerima bagian Rp10 juta.
Nama lain yang turut disebut dalam persidangan ialah Hariman Sitanggang.
Baca Juga:
Jaksa mengungkapkan, Hariman diminta membantu menjual perhiasan korban ke Toko Emas S Munthe di Pajak Deli Old Town, Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Penjaga toko emas sempat mempertanyakan legalitas barang karena tidak disertai surat kepemilikan.
Namun transaksi tetap berlangsung setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik toko.
Nilai penjualan disebut mencapai Rp76,35 juta dan KTP terdakwa turut difoto sebagai penerima pembayaran.
Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap dugaan penjualan dua gelang emas model rantai balok 23 karat seberat 149,5 gram pada 12 November 2025 dengan total transaksi mencapai Rp299 juta.
Sebagian pembayaran dilakukan secara tunai dan sisanya melalui transfer bank.
Tags
beritaTerkait
komentar