Senin, 29 Juni 2026
Pencurian Perhiasan dan Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Disidang di PN Medan

Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko

Faliruddin Lubis - Kamis, 14 Mei 2026 10:03 WIB
Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko
IST
Terdakwa pelaku, Fahrul Azis Siregar (FAS) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (13/5/2026) sore.

Atas perbuatannya, warga Dusun III Biru-biru, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 125 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 Ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Baca Juga:

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan sesuai permintaan JPU.(erni)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Polres Toba Ringkus 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Tampahan
Marak! Pencurian Sawit di Lahan Milik RGO, Kinerja Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Dipertanyakan
Dugaan Berzinah, 2 Dokter di Tebing Tinggi Jalani Sidang Praperadilan, Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Enam Bulan Berlalu Proyektil tak Kunjung  Muncul, Dua DPO , Fadly Menunggu Peluru di Kakinya Diangkat
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
Misteri Proyektil dalam Tubuh Korban Tawuran Belawan: Ahli Forensik, Visum, dan Fakta Persidangan Saling Beradu
komentar
beritaTerbaru