Atas perbuatannya, warga Dusun III Biru-biru, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 125 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan sesuai permintaan JPU.(erni)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar