Jumat, 14 Agustus 2026
Pencurian Perhiasan dan Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Disidang di PN Medan

Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko

Faliruddin Lubis - Kamis, 14 Mei 2026 10:03 WIB
Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko
IST
Terdakwa pelaku, Fahrul Azis Siregar (FAS) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (13/5/2026) sore.

Atas perbuatannya, warga Dusun III Biru-biru, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 125 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 Ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Baca Juga:

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan sesuai permintaan JPU.(erni)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Polres Tapteng Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian Secara Kekeluargaan
Polres Asahan Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan Dahlan Panjaitan Hingga Tewas
Polres Langkat Paparkan 4 Perkara Menonjol, Mulai dari Curanmor Hingga Judi Tembak Ikan
Mengenal Lebih Dekat Sosok Marissa Hutabarat, Sang Hakim di Amerika
Polres Bireuen Tangkap 2 Terduga Tindak Pidana Pencurian
komentar
beritaTerbaru