Kamis, 14 Mei 2026
Pencurian Perhiasan dan Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Disidang di PN Medan

Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko

Faliruddin Lubis - Kamis, 14 Mei 2026 10:03 WIB
Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko
IST
Terdakwa pelaku, Fahrul Azis Siregar (FAS) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (13/5/2026) sore.

POSMETRO MEDAN,Medan-- Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan perkara dugaan pencurian perhiasan disertai pembakaran rumah milik hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Medan, Dr Khamozaro Waruwu.

Terdakwa pelaku, Fahrul Azis Siregar (FAS) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (13/5/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin bersama anggota Firza Andriansyah dan Vera Yetti Magdalena.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, membacakan surat dakwaan yang mengurai kronologi dugaan pencurian hingga pembakaran rumah korban di kawasan Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga:

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga telah lebih dulu mengamati kondisi rumah korban pada Selasa, 4 November 2025. Saat itu, FAS datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan memantau situasi sekitar rumah, termasuk aktivitas petugas keamanan komplek.

"Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang berada di rak sepatu dan menuju kamar korban dengan merusak handle pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Di dalam kamar, terdakwa disebut membuka lemari dan laci yang terkunci lalu mengambil kotak berisi perhiasan emas milik saksi korban, Wina Falinda. Perhiasan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tas yang dibawa terdakwa.

Tak hanya diduga mencuri, terdakwa juga disebut membakar rumah korban. Jaksa memaparkan, tisu dibakar menggunakan mancis di tiga titik berbeda dan satu titik lain di atas sprei kamar hingga api membesar.

"Setelah api menyala, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali mengunci pintu utama rumah," kata Sofyan.

Kasus itu semakin menyita perhatian karena terdakwa diketahui merupakan mantan sopir hakim di PN Medan. Dalam persidangan terungkap, sebagian perhiasan hasil curian diduga dijual ke sejumlah pihak tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.

Jaksa menyebut terdakwa sempat menjual emas berupa cincin, kalung dan perhiasan lainnya kepada Mehamat Amosta Barus alias Medy dengan nilai Rp20 juta.

Empat hari kemudian, terdakwa kembali menjual perhiasan emas putih berupa gelang, anting dan kalung dengan total transaksi Rp40 juta.

Selain itu, bersama Oloan Simamora yang perkaranya diproses terpisah, terdakwa juga disebut menjual emas korban di kawasan Jalan SM Raja Simpang Limun dengan hasil Rp35 juta. Dari transaksi tersebut, Oloan disebut menerima bagian Rp10 juta.

Nama lain yang turut disebut dalam persidangan ialah Hariman Sitanggang.

Jaksa mengungkapkan, Hariman diminta membantu menjual perhiasan korban ke Toko Emas S Munthe di Pajak Deli Old Town, Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Penjaga toko emas sempat mempertanyakan legalitas barang karena tidak disertai surat kepemilikan.

Namun transaksi tetap berlangsung setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik toko.

Nilai penjualan disebut mencapai Rp76,35 juta dan KTP terdakwa turut difoto sebagai penerima pembayaran.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap dugaan penjualan dua gelang emas model rantai balok 23 karat seberat 149,5 gram pada 12 November 2025 dengan total transaksi mencapai Rp299 juta.

Sebagian pembayaran dilakukan secara tunai dan sisanya melalui transfer bank.

Atas perbuatannya, warga Dusun III Biru-biru, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 125 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 Ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan sesuai permintaan JPU.(erni)

Tags
beritaTerkait
Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan
Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi
PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M
Usai Viral Kasus Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Kompol DK Resmi Dipecat
4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan
Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan
komentar
beritaTerbaru