Kapolsek Medan Kota Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja HKBP Sudirman
Kapolsek Medan Kota Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja HKBP Sudirman.
Medan 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan-- Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan perkara dugaan pencurian perhiasan disertai pembakaran rumah milik hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Medan, Dr Khamozaro Waruwu.
Terdakwa pelaku, Fahrul Azis Siregar (FAS) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (13/5/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin bersama anggota Firza Andriansyah dan Vera Yetti Magdalena.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, membacakan surat dakwaan yang mengurai kronologi dugaan pencurian hingga pembakaran rumah korban di kawasan Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Baca Juga:
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga telah lebih dulu mengamati kondisi rumah korban pada Selasa, 4 November 2025. Saat itu, FAS datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan memantau situasi sekitar rumah, termasuk aktivitas petugas keamanan komplek.
"Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang berada di rak sepatu dan menuju kamar korban dengan merusak handle pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Di dalam kamar, terdakwa disebut membuka lemari dan laci yang terkunci lalu mengambil kotak berisi perhiasan emas milik saksi korban, Wina Falinda. Perhiasan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tas yang dibawa terdakwa.
Tak hanya diduga mencuri, terdakwa juga disebut membakar rumah korban. Jaksa memaparkan, tisu dibakar menggunakan mancis di tiga titik berbeda dan satu titik lain di atas sprei kamar hingga api membesar.
"Setelah api menyala, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali mengunci pintu utama rumah," kata Sofyan.
Kasus itu semakin menyita perhatian karena terdakwa diketahui merupakan mantan sopir hakim di PN Medan. Dalam persidangan terungkap, sebagian perhiasan hasil curian diduga dijual ke sejumlah pihak tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
Jaksa menyebut terdakwa sempat menjual emas berupa cincin, kalung dan perhiasan lainnya kepada Mehamat Amosta Barus alias Medy dengan nilai Rp20 juta.
Empat hari kemudian, terdakwa kembali menjual perhiasan emas putih berupa gelang, anting dan kalung dengan total transaksi Rp40 juta.
Selain itu, bersama Oloan Simamora yang perkaranya diproses terpisah, terdakwa juga disebut menjual emas korban di kawasan Jalan SM Raja Simpang Limun dengan hasil Rp35 juta. Dari transaksi tersebut, Oloan disebut menerima bagian Rp10 juta.
Nama lain yang turut disebut dalam persidangan ialah Hariman Sitanggang.
Jaksa mengungkapkan, Hariman diminta membantu menjual perhiasan korban ke Toko Emas S Munthe di Pajak Deli Old Town, Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Penjaga toko emas sempat mempertanyakan legalitas barang karena tidak disertai surat kepemilikan.
Namun transaksi tetap berlangsung setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik toko.
Nilai penjualan disebut mencapai Rp76,35 juta dan KTP terdakwa turut difoto sebagai penerima pembayaran.
Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap dugaan penjualan dua gelang emas model rantai balok 23 karat seberat 149,5 gram pada 12 November 2025 dengan total transaksi mencapai Rp299 juta.
Sebagian pembayaran dilakukan secara tunai dan sisanya melalui transfer bank.
Atas perbuatannya, warga Dusun III Biru-biru, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 125 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan sesuai permintaan JPU.(erni)
Kapolsek Medan Kota Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja HKBP Sudirman.
Medan 2 menit lalu
Warga Temukan Mayat &039Pak Ogah&039 Gantung Diri di Bawah Jembatan Titi Kuning Medan.
Peristiwa 24 menit lalu
Pelaku Pencurian Perhiasan dan Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Mulai Diadili di PN Medan.
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDANDugaan praktik monopoli proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mencuat dan menjadi
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rumah Zakat kembali menyalurkan Kado Lebaran Yatim (KLY) kepada 15 siswa yatim di SMP Al Washliyah 8, Senin (11/5/
Medan 14 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Peluang kerja sama strategis antara Pemko Medan dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, semakin te
Medan 15 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier di Rumah
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebagai sosial kontrol, media massa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan di pusat maupun daerah. Unt
Medan 16 jam lalu
Kodim 0204/DS Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Kutalimbaru, Enam Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Narkoba.
Medan 16 jam lalu
2 Pelaku Begal Pelajar SMA 5 Binjai Beraksi Secara Mobile di Jalanan.
Kriminal 16 jam lalu